Tangis dan Lantunan Syukur Usai Vonis Bharada E

Berdasarkan pantauan PulseFeed di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pendukung Bharada E atau biasa disebut Eliezer Angels sontak teriak dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Tangis dan Lantunan Syukur Usai Vonis Bharada E
Pendukung Bharada E. ©2023 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Suasana sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sontak pecah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantauan PulseFeed di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pendukung Bharada E atau biasa disebut Eliezer Angels sontak teriak dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Alhamdulillah, perjuangan kita enggak sia-sia," kata teriak salah satu Eliezer Angels usai sidang, Rabu (15/2).

Tak hanya ucapan syukur, pendukung Bharada e bahkan hingga menangis dan saling berpelukan melampiaskan kebahagiaan mereka. Hingga ada yang membawa kitab suci sebagai bentuk rasa syukur atas doanya.

"Alhamdulillah mas doanya terkabul, Semangat dek Richard," ucap salah satu fans.

Hingga akhirnya, terlihat sejumlah fans yang mencoba merangsak masuk untuk melihat Bharada E secara langsung. Akibaynya, sempat menimbulkan kericuhan karena ruangan sidang yang tidak memungkinkan.

Tak berhenti disitu, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum, hingga Bharada E langsung dievakuasi ke tempat aman di luar ruang sidang guna mencegah keriuhan dari para Eliezer Angels.

Alhasil, suasana menjadi ricuh hingga petugas kepolisian terpaksa membuat barikade agar pergerakan para fans terbatas dan tidak bisa mengikuti para perangkat persidangan termasuk Bharada E ke ruang evakuasi.

Vonis 1,6 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Rekomendasi