Ogah Disalahkan soal RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Naskah Akademik dari Pemerintah

Komisi III DPR memastikan tidak menghalang-halangi pembahasan dan pengesahan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab hal itu merupakan sebuah keharusan.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Ogah Disalahkan soal RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Naskah Akademik dari Pemerintah
Arsul Sani. ©dpr.go.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselenggarakan DPR untuk menjadi undang-undang. Jokowi mengatakan, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.

Komisi III DPR memastikan tidak menghalang-halangi pembahasan dan pengesahan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab hal itu merupakan sebuah keharusan.

"Kalau soal itu (pengesahan RUU Perampasan Aset) kan kita enggak ada perbedaan pendapat dengan Presiden. Kalau yang disampaikan Presiden itu memang sebuah keharusan," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/4).

Dia mengatakan, perdebatan yang terjadi selama ini bukan berarti DPR tidak mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, yang menjadi persoalan adalah naskah akademik dan draf tersebut belum diterima oleh pihaknya.

Dia menjelaskan RUU Perampasan Aset berstatus inisiatif pemerintah. Sehingga, naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dibuat oleh pemerintah.

“Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi tidak mau membahas, padahal naskahnya belum sampai di sini kan itu persoalannya,” ungkap dia.

Selain itu, Wakil Ketua Umum PPP itu menegaskan Komisi III DPR memiliki sikap yang sama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU Perampasan Aset. RUU tersebut harus menjadi prioritas untuk disahkan.

“Saya kira paling tidak jika bicara dalam konteks fraksi PPP kita ingin ada di depan yang memprioritaskan pembahasan ruu itu,” tegas dia.

Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan DPR

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselenggarakan DPR untuk menjadi undang-undang. Menurutnya, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.

"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).

Dia mengungkapkan, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.

"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ujarnya.

Rekomendasi