Polisi mengungkapkan, tilang manual yang kembali diterapkan akan fokus pada ruas jalan yang tidak terjangkau ETLE. Kebijakan ini sudah dipertimbangkan langsung berdasarkan hasil evaluasi bersama.
"Atas evaluasi dari beberapa waktu lalu mengingat tidak semua daerah dilengkapi ETLE. Kemudian ada beberapa kejadian yang menimpa masyarakat seperti kecelakaan lalu lintas dikarenakan melanggar aturan lalu lintas maka tilang manual diberlakukan kembali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Sandi menambahkan tujuan dari tilang manual di luar area ETLE tersebut agar bisa menindak lebih banyak pelanggar lalu lintas. Alasan lainnya adalah mengantisipasi kebiasaan masyarakat melipat pelat nomor yang sulit terdeteksi ETLE.
"Lalu munculnya budaya masyarakat baru di mana karena penilangan menggunakan ETLE banyak yang melipat pelat nomor. Ataupun ada yang pelat nomornya dicopot. Hasil evaluasi itu karena membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," ujar Sandi.
Advertisement
Rencananya tilang manual akan diberhentikan apabila seluruh ruas jalan sudah ter-cover oleh ETLE.
"Nanti InsyaAllah ke depan apabila nanti pengadaan sudah semakin banyak, tempat-tempat tertentu bisa di-cover dengan ETLE, maka tilang manual juga tidak akan kita gunakan lagi," ujar dia.
Di sisi lain, Polri juga sudah menyebar personel yang telah terverifikasi untuk memantau langsung di ruas jalan yang tidak terjangkau ETLE. Apabila ditemukan petugas lalu lintas yang menyalahgunakan aturan, Sandi meminta masyarakat untuk segera melapor.
"Apabila ada petugas lalu lintas di lapangan yang tidak memenuhi aturan dan menyalahgunakan wewenang, Polri meminta batuan masyarakat untuk melaporkannya. Tegur kami, awasi kami, koreksi kami agar polisi bisa lebih baik ke depannya," sambungnya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
