Kasus pengoplosan Pertalite dengan minyak tanah terjadi di Kabupaten Lampun Tengah. Polisi meringkus dua orang, sopir truk Pertamina berinisial A dan kenek I. Ulah keduanya menyebabkan sejumlah kendaraan rusak usai isi bensin di salah satu SPBU.
"Penangkapan ini bermula adanya informasi yang dari masyarakat, yang mengatakan kalau kendaraan mengalami kerusakan setelah dilakukan pengisian BBM di salah salah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung Tengah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, Kamis (8/5).
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan investigasi ke lokasi yang dicurigai.
"Dan ternyata ditemukan adanya indikasi tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas), berupa memalsukan, mencampur dan mengganti BBM Pertalite dengan bahan mentah," lanjut Derry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku awalnya mengangkut Pertalite dari Depo Pertamina ke salah satu SPBU yang ada di Lampung Tengah.
"Ketika dipertengahan jalan, keduanya berhenti di salah satu tempat lapang di sekitar PJR hingga Tanjung Bintang," jelasnya.
Lanjut Derry, dalam melancarkan aksinya, GPS yang berada di dalam kendaraan pun dimatikan agar tidak ketahuan, dan kemudian mengganti BBM Pertalite yang dibawa menjadi minyak mentah.
"Setelah diganti, minyak tersebut pun diantar ke SPBU yang berada di Lampung Tengah sesuai dengan tujuan dengan kondisi rapi," lanjutnya.
Derry pun mengungkapkan kedua tersangka ini berperan langsung untuk mengatur dan aktif dalam pergantian BBM di SPBU. Serta turut serta dalam penampungan dan tercampur langsung dengan sisa Pertalite yang asli.
"Meski saat tiba segel masih dalam keadaan rapi dan tidak rusak, petugas SPBU pun mencurigai adanya perubahan pada alat mereka, sehingga kasus ini bisa berhasil diungkap," tambahnya.
Kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun pihaknya masih terus mendalami dan berkoordinasi dengan pemilik SPBU, karena ada indikasi bahwa masih ada SPBU lainnya yang menjadi korban kedua pelaku ini.
"Kami juga masih mendalami asal dari minyak mentah yang didapat dari pelaku, dan untuk pembeli BBM yang sempat dibawa oleh keduanya," katanya.
Polisi mengamankan 16.000 liter BBM Pertalite yang telah tercampur atau sudah dioplos dengan minyak mentah, di dalam tangki pendam yang ada di SPBU.
"Untuk BBM Pertalite murni tadinya ada 8.000 liter sebelum dioplos dengan minyak mentah," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp60 miliar.
Advertisement
