Perkuat Sinergi, Kanwil Ditjenpas dan Pemprov Lampung Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Kanwil Ditjenpas Lampung bersama Pemprov Lampung menandatangani MoU untuk fasilitasi tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, wujudkan sistem pemidanaan humanis dan berkeadilan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Perkuat Sinergi, Kanwil Ditjenpas dan Pemprov Lampung Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemprov Lampung menandatangani Nota Kesepahaman untuk fasilitasi tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, wujudkan sistem pemidanaan yang humanis dan berkeadilan di Lampung. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung pada Kamis (25/12) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait fasilitasi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah strategis ini bertujuan untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang lebih humanis dan berkeadilan.

Penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung. Kegiatan ini menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia. Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang penting.

Berlokasi di Bandarlampung, penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab. Selain itu, pidana kerja sosial juga diharapkan dapat berkontribusi positif kepada masyarakat luas. Inisiatif ini selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan pembinaan sosial, serta membantu mengurangi kepadatan lapas.

Pentingnya Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional

Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk alternatif pemidanaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun. Bentuk pemidanaan ini tidak semata-mata bersifat penghukuman, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan kemanfaatan sosial. Konsep ini mencerminkan pendekatan yang lebih modern dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Menurut Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, pidana kerja sosial dinilai sebagai instrumen pemidanaan yang mengedepankan keadilan restoratif. Tujuannya adalah mendorong pelaku tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, mereka juga didorong untuk berkontribusi positif kepada masyarakat secara langsung. Hal ini juga memberikan ruang rehabilitasi bagi pelaku dan menciptakan kontribusi nyata bagi lingkungan.

Pendekatan ini berupaya untuk mengembalikan pelaku kejahatan ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif, berbeda dengan pemenjaraan yang fokus pada isolasi. Pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengatasi masalah kepadatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang seringkali overcapacity.

Penyediaan tempat pelaksanaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi krusial. Hal ini memastikan bahwa program pidana kerja sosial dapat berjalan efektif. Dengan demikian, tujuan pembinaan dan kontribusi sosial dapat tercapai secara optimal.

Kolaborasi Kanwil Ditjenpas dan Pemprov Lampung

Sebagai wujud komitmen bersama, penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung telah dilakukan. MoU ini menjadi landasan kerja sama yang kuat antara kedua institusi. Kerja sama ini mencakup penyediaan, pemanfaatan, serta pengawasan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Lampung merupakan bagian integral dari implementasi KUHP Nasional. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan koridor hukum. Selain itu, hal ini juga menjamin manfaat maksimal bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana. Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial membutuhkan sinergi erat antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan perangkat pelaksana.

Kakanwil Ditjenpas Lampung menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi ini. Sinergi antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung adalah upaya nyata. Tujuannya mendukung pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis dan berkeadilan.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan koordinasi antara Kanwil Ditjenpas dan Pemprov Lampung akan semakin erat. Ini akan mempermudah identifikasi lokasi yang cocok untuk pidana kerja sosial serta pengawasan terhadap pelaksanaan program. Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial juga akan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbing kemasyarakatan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi