Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.

Rizlia Khairun NIsa
Oleh Rizlia Khairun NIsa - Reporter
Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor
Mengulik Polemik Pakaian Bekas Impor (Merdeka.com)

Cari Solusi dengan Diskusi

Cari Solusi dengan Diskusi
Dok. Istimewa

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu berdialog dengan pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri
Dok. Istimewa

Solusi Mendag

Mendag menyatakan, pemerintah berupaya menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri agar tidak ada lagi peredaran pakaian bekas impor di Indonesia. Namun, dalam prosesnya, pemerintah saat ini memastikan pedagang pakaian bekas impor dapat terus berjualan selama tujuannya adalah untuk menghabiskan stok yang dimiliki.

This is source 2

Mendag dan Menkop UKM Beri Kelonggaran

Mendag dan Menkop UKM sepakat memberikan kelonggaran bagi pedagang pengecer pakaian bekas impor ilegal untuk menjual produk yang sudah ada hingga habis. Selanjutnya, setelah stok barang habis, Kemenkop UKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.

Dilarang Impor Pakaian Bekas

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

This is source 2

25.000 Ton Pakaian Bekas Ilegal Masuk ke Indonesia

25.000 Ton Pakaian Bekas Ilegal Masuk ke Indonesia
Dok. Istimewa

"2022 ada 25.000 ton, yang masuk kalau dihitung dari negara (asal) pengekspornya. Yang dicatatkan di sini gak bisa, di luar itu tercatat, begitu masuk Indonesia, ini tidak tercatat karena memang ilegal," ujar Menteri Teten

"2022 ada 25.000 ton, yang masuk kalau dihitung dari negara (asal) pengekspornya. Yang dicatatkan di sini gak bisa, di luar itu tercatat, begitu masuk Indonesia, ini tidak tercatat karena memang ilegal," ujar Menteri Teten
Dok. Istimewa

Beda Dengan Thrifting

Beda Dengan Thrifting
Dok. Istimewa

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, selama ini pakaian bekas ilegal yang banyak dijual kerap disejajarkan dengan istilah thrifting. Padahal, kata Teten, thrifting yang sarat dengan produk bermerek, dan porsinya tidak besar.

"Ini beda marketnya, justru apalagi di kacau balaukan dengan pengertian thrifting. Jadi pakaian bekas selundupan ini kan masuk ke market pakaian jadi menengah bawah karena ini yang terkumpul. Sementara yang komunitas thrifting ini kan sebenarnya membeli pakiaan branded dari luar yang bekas. Itu kecil," jelas Teten.

"Ini beda marketnya, justru apalagi di kacau balaukan dengan pengertian thrifting. Jadi pakaian bekas selundupan ini kan masuk ke market pakaian jadi menengah bawah karena ini yang terkumpul. Sementara yang komunitas thrifting ini kan sebenarnya membeli p
Dok. Istimewa
Rekomendasi