Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo untuk pertama kali menjalani sidang perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dari pantauan PulseFeed, Rafael tiba di PN Tipikor Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja putih dan masker hitam masuk ke ruang sidang Kusuma Atmadja.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Rafael juga terlihat terus memegang sebuah buku catatan. Tidak hanya itu, terdapat juga sebuah buku sangat tebal yang merupakan dakwaann Rafael atas perkara TPPU dan gratifikasi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Ayah Mario Dandy itu bakal disidangkan di ruang Wirjono Projodikoro I.

"Agenda sidang Rafael Alun pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pukul 10.30 WIB," tulis laman SIPP yang dikutip, Rabu (30/8).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, membeberkan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

"(Penerimaan) gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,5 miliar), dan USD937 ribu (Rp14,3 miliar),” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (20/8).

"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Rekomendasi