Baca Juga
VIDEO: Kasad Emosi Tunjukkan Bukti Kejahatan di Lokasi Bencana Sumatera "Ada Orang Sebiadab ini!"
Advertisement
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Baca Juga
VIDEO: Panglima TNI Tunjukkan Kerja Keras Prajurit, 32 Jembatan Bailey Dibangun di Bencana Suamtera
Advertisement
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani putusan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1).
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara, dipotong masa tahanan serta denda Rp500 juta. Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi, termasuk menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
