Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Minta Dibebaskan

Permintaan itu disampaikan Ade Kuswara saat membacakan pleidoi usai dituntut 7 tahun penjara terkait kasus suap.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Minta Dibebaskan
Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang (kiri) saat membacakan pleidoi di PN Bandung. (PulseFeed/Azzura Galexia).

Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut penjara selama 7 tahun oleh jaksa terkait kasus suap di Pemkab Bekasi.

Dalam keterangannya di muka sidang, Ade Kuswara menyoroti sejumlah hal, salah satunya terkait tuduhan uang senilai Rp8,5 miliar diterimanya dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Dia menegaskan uang itu merupakan uang pinjaman dan bukan merupakan fee proyek.

"Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek," kata Ade di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (12/8).

Di lokasi sama, Kuasa Hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan mengatakan, kaksa mestinya dapat membuktikan unsur suap dituduhkan kepada kliennya. Namun dalam dakwaan hingga tuntutan, dia menilai jaksa tak dapat membuktikan hal tersebut.

"Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti," kata dia.

Selama ini, Wayan mengatakan, tidak pernah ada alat bukti kliennya menerima suap. Tidak pernah ada bukti berupa rekaman atau surat tertulis perintah dari kliennya ke bawahan untuk mengatur proyek di Pemkab Bekasi.

"Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada," kata Wayan.

Selain itu, menurut Wayan, daftar proyek membuat kliennya ditetapkan tersangka justru pengadaannya dilakukan sebelum kliennya menjabat sebagai Bupati Bekasi. Hal itu bisa dilihat di sistem e-procurement LKPP.

"Kita bisa lihat bersama-sama di dalam link-link seperti e-procurement yang disediakan oleh LKPP. Rata-rata itu di bawah bulan Februari, jauh sebelum Pak Ade menjabat sebagai bupati," kata dia.

Dengan demikian melalui pleidoi, Wayan meminta agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas kliennya dari semua tuduhan. Dia berharap Majelis Hakim dapat lebih adil dalam menilai perkara tersebut.

"Dan atas dasar itulah kira-kira kami tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan bahwa segala tuduhan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata dia.

 

 

Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang (kiri) saat membacakan pleidoi di PN Bandung. (PulseFeed/Azzura Galexia).
Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang (kiri) saat membacakan pleidoi di PN Bandung. (PulseFeed/Azzura Galexia).

Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Ade Kuswara dituntut pidana penjara selama 7 tahun terkait kasus dugaan korupsi proyek di Pemkab Bekasi. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang dituntut penjara 4 tahun.

"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata Jaksa di PN Bandung pada Senin (3/8).

"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara," lanjut Jaksa.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ucap Jaksa.

Ade Kuswara disebut memberi perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.

Sarjan akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp107,656 miliar menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.

Rekomendasi