PDIP juga heran soal pasal pembiayaan lumpur Lapindo

Dalam rapat paripurna, PDIP mengaku terlalu fokus membahas kenaikan BBM. Pasal Lapindo ini pun bisa melenggang mulus.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
PDIP juga heran soal pasal pembiayaan lumpur Lapindo
lapindo arbas. PulseFeed/dok

Perubahan atas UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 sudah diketok di Sidang Paripurna 30 Maret 2012. Namun hal ini masih menyisakan teka-teki. Awalnya, banyak kalangan mempersoalkan tambahan ayat mengenai kewenangan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak dengan syarat kenaikan 15 persen, kini muncul hal yang baru.Pertanyaan muncul dalam pembiayaan korban lumpur Lapindo. Dalam UU APBN 2012 dalam Pasal 18 mengenai penanggulangan lumpur Sidoarjo oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terdiri dari ayat a dan b. Lalu selanjutnya pada Pasal 19 mengatur soal anggarannya sebesar Rp 155 miliar.Dua pasal di atas sebenarnya tidak ada yang salah. Sebab dalam UU APBN sebelumnya pun sudah ada pasal yang mengatur soal anggaran penanggulangan lumpur Sidoarjo. Tetapi, pasal yang menjadi soal adalah adanya tambahan ayat dalam Pasal 18 saat diketok pada sidang paripurna DPR 31 Maret kemarin.Sebelumnya hanya terdiri dari dua ayat dan selanjutnya bertambah menjadi tiga ayat.Tambahannya adalah ayat c yang berbunyi, "Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden."

Ini berarti presiden jadi memiliki kewenangan menetapkan bantuan korban lumpur Lapindo. Pasal ini yang dianggap sebagai pasal karet.Sedangkan di dalam penjelasannya berbunyi "Wilayah di luar peta area terdampak lainnya adalah wilayah yang ditetapkan sesuai hasil kajian. Pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya adalah untuk pembayaran uang muka sebesar 20 persen."Saat persoalan tambahan ayat ini ditanyakan ke anggota Banggar Yasona Laoli, ia menjawab tambahan ayat c pasal 18 tidak dibahas di Badan Anggaran DPR RI."Itu tidak ada dibahas dalam Badan Anggaran DPR. Sama sekali tidak tahu," kata anggota Banggar PDI Perjuangan, Yasona Laoli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/4).Sedangkan Komisi VII DPR dari fraksi PDIP, Daryatmo Mardiyanto merasa heran dengan adanya tambahan ayat pada Pasal 18 tersebut. Menurutnya, hal ini disebabkan karena semua pihak tertuju dan fokus pada soal rencana kenaikan BBM."Iya, kami tidak memperhatikan soal itu. Semua fokus pada kenaikan BBM atau tidak," kata Daryatmo kepada PulseFeed di Gedung DPR.Kabar itulah yang membuat isu Golkar menukar persetujuan BBM dengan pembiayaan lumpur Lapindo.

Rekomendasi