KPU Jabar tolak penyingkatan nama Dede Yusuf di surat suara

Surat suara sudah masuk dalam proses cetak dan akan segera didistribusikan.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
KPU Jabar tolak penyingkatan nama Dede Yusuf di surat suara
Surat suara Pilgub Jabar. ©2013 Merdeka.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menolak penyingkatan nama Dede Yusuf Macan Effendi ST dan pasangannya Lex Laksamana Zainal plus gelar akademik dan gelar haji dalam surat suara. Alasannya, surat suara sudah masuk dalam proses cetak.Selain itu perubahan nama juga dianggap terlalu mepet dengan waktu yang ada. Sebab 10 Februari 2013 mendatang, sekitar 33 juta surat suara harus tersebar di 26 Kabupaten/kota Jawa Barat."Ini demi Jawa Barat, alasan waktu yang di mana kita harus segera menyebar ke daerah-daerah," kata Ketua Divisi Hukum, KPU Jawa Barat, di Kantor KPU, Senin (28/1).KPU Jabar menurutnya sudah melayangkan pengajuan penjelasan penolakan penyingkatan nama kepada tim Dede Yusuf-Laksamana. Sekretaris KPU dan Bagian Teknis akan menyampaikan langsung ketetapan KPU terkait surat suara."Mereka harus menyampaikan kembali konsep nama yang sesuai untuk calon yang bersangkutan. Kami akan meminta persetujuan mereka, ini demi Jabar," katanya.Pihaknya meminta calon nomor tiga untuk memaklumi keputusan final yang diputuskan KPU.Menurut dia, dalam PP 6 tahun 2005 dan Peraturan KPU No 9 tahun 2012 pasal 106 ayat 1 nama lengkap pasangan calon dalam surat suara tercantum harus sesuai KTP.Berdasarkan fotokopi yang diserahkan pasangan calon sebelum dan sesudah penetapan nomor urut, nama Dede Yusuf dan Lex Laksamana tertulis lengkap dengan gelar dan nama panjang.Semisalnya Irianto MS Syafiuddin yang mencantumkan nama alias Yance. "Yance sudah tertuang dalam KTP, bahwa nama Yance sudah di garis miring Yance," katanya.Pantauan PulseFeed, dalam surat suara untuk pasangan ini, tertera nama Dede Yusuf Macan Effendi, ST - Dr Ir H Lex Laksamana Zainal Lan, Dipl. H.E. Nama ini dinilai kepanjangan, sehingga ingin diganti menjadi H Dede Yusuf-H Lex Laksamana.

Rekomendasi