Kubu Prabowo optimis MK kabulkan gugatan sengketa Pilpres

Pihak Prabowo menilai ada permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Kubu Prabowo optimis MK kabulkan gugatan sengketa Pilpres
Sidang sengketa Pilpres di MK. ©2014 PulseFeed/imam buhori

Kubu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dua hari lagi akan mengetahui putusan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, menyebut pihaknya optimis MK akan mengabulkan gugatan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan"Kami yakin MK akan mengabulkan gugatan kami. Bukti-bukti kami terlalu kuat untuk ditolak. Hal tersebut didasari oleh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, keterangan saksi dan saksi ahli yang menunjukkan bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam pelaksanaan Pilpres kali ini," kata Mahendradatta melalui keterangan pers yang diterima PulseFeed, Selasa (19/8).Mahendradatta menjelaskan permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) merupakan salah satu alasan yang membuat pihaknya yakin menang. Dia berpendapat dari persoalan itu KPU terbukti melakukan pelanggaran secara masif."Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang hanya berlaku di TPS yang berada pada RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Namun pada kenyataannya, yang dilakukan oleh KPU bertentangan dengan Putusan MK tersebut. Bahkan pelanggaran yang dilakukan KPU terjadi secara masif di seluruh wilayah," ujarnya.Terkait dengan masalah DPK dan DPKTb, lanjut Mahendradatta, pihaknya berpegang pada Putusan MK  Nomor 102/PUU-VII/2009. Maka itu, pihaknya merasa yakin atas hasilnya nanti."Saat ini kami menunggu keteguhan Hakim MK untuk tidak melanggar Undang-Undang yang telah diputuskannya sendiri. Sekarang pilihannya cuma dua, tetap menjaga Undang-Undang atau membiarkan pelanggaran yang telah terjadi. Kami yakin, hanya penyimpangan Undang-Undang yang bisa mengalahkan Tim Prabowo-Hatta dalam persidangan ini," ucapnya.Di sisi lain, Mahendradatta juga sesumbar bakal memenangkan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, DKPP pasti akan memecat komisioner KPU."Kami optimis DKPP akan menerima pengaduan kami dan setidak-tidaknya memecat satu komisioner KPU jika tidak seluruhnya.""Komisioner KPU juga sudah pernah mendapatkan peringatan keras dari DKPP terutama Husni Kamil Manik. Namun pada kenyataannya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tetap terjadi. Artinya di sini KPU tidak menjamin asas kepastian hukum yang telah ditetapkan. Akhirnya yang terjadi adalah kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam pelaksanaan Pemilu," terangnya.

Rekomendasi