Jika SK Menkumham tak dicabut, kubu SDA akan ajukan interpelasi

"Oleh karena itu dengan putusan PTUN kepemimpinan 1 di bawah DPP sesuai Muktamar di Jakarta," ujar Humphrey.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Jika SK Menkumham tak dicabut, kubu SDA akan ajukan interpelasi
Muktamar PPP. ©2014 PulseFeed/muhammad luthfi rahman

Kubu SDA berharap semua pihak dapat mematuhi keputusan PTUN terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan dan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. Dengan keluarnya putusan itu, seluruh pihak yang berkepentingan dengan Keputusan Menkumham, baik pemerintah, lembaga eksekutif, legislatif dan kader PPP di seluruh Indonesia untuk tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan yang terdapat dalam keputusan tersebut."Maka DPP yang ketumnya Djan Faridz mengimbau jajaran terpilih dan DPC-DPC di Indonesia taat dan menjaga kekompakan serta segera mengatur shaf kembali untuk berada dalam 1 ketetapan DPP sesuai UU Parpol," ujar kuasa hukum PPP, Humphrey Djemat di Kantor DPP, Jakarta, Minggu (9/11).Pihaknya berharap DPW dan DPC menjaga keutuhan PPP dan tidak terprovokasi ancaman-ancaman yang mengatasnamakan DPP. Sebab, adanya keputusan PTUN itu sekaligus mengesahkan Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober lalu."Oleh karena itu dengan putusan PTUN kepemimpinan 1 di bawah DPP sesuai Muktamar di Jakarta," ujar Humphrey.Kemudian, Ketua DPW DIY Syukri Fadjoli menegaskan, Jokowi selaku presiden yang menyatakan akan tunduk di bawah jajaran Undang-undang. Artinya, kata Syukri, masyarakat juga harus tunduk.Syukri mengatakan, jika SK Menkumham tidak dicabut, maka pihaknya akan mengajukan interpelasi. "Kalau tidak dicabut maka PPP akan melakukan interpelasi," ujarnya.

Rekomendasi