Dapat angin surga dari PTUN, Ical ngebet kuasai pilkada

Agung menanggapi santai PTUN yang memenangkan kubu Ical. Dia kembali melakukan perlawanan.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
Dapat angin surga dari PTUN, Ical ngebet kuasai pilkada
Ical konpers dualisme golkar. ©2014 PulseFeed/dwi narwoko

Putusan sela Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) seakan memberikan angin surga buat Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical). Bagaimana tidak, putusan itu menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.Angin surga itu pula yang membuat Ical dkk kembali bisa bernapas dalam pertarungan dua kubu elite partai beringin itu, setelah sebelumnya mereka terjepit karena terbitnya SK Menkum HAM.Kini, setelah putusan sela PTUN keluar, Ical pun tidak tinggal diam. Menurut Ical, penundaan pelaksanaan SK tersebut juga berdampak soal kubu mana yang berwenang menangani pilkada."Berdasarkan pendapat pakar hukum dan kuasa hukum kami Prof Yusril Ihza Mahendra, keputusan sela PTUN menunda berlakunya SK Menkum HAM yang mensahkan kepengurusan Agung Laksono dkk. Dengan demikian, Agung dkk tidak boleh lagi bertindak mengatasnamakan DPP Golkar sampai ada keputusan final perkara tersebut," ujar Ical lewat akun Facebooknya, Kamis (2/4).Oleh karena itu, kata Ical, keadaan kembali seperti semula, yakni DPP yang sah adalah hasil Munas Riau. "Yang hingga kini menjadi satu-satunya yang sah dan terdaftar di Kemenkum HAM," ujarnya."Jadi yang berhak menangani pencalonan pilkada adalah DPP Golkar hasil Munas Riau yang ketua umumnya Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham, bukan kepengurusan Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali, karena SK pengesahannya ditunda," papar Ical.


Dengan penundaan itu, tegas Ical, Agung dkk juga tidak berhak dan berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun mengatasnamakan DPP. "Termasuk pilkada," cetusnya.Untuk diketahui, pilkada serentak akan dimulai pada Desember mendatang. Pada 22 Juli atau sekitar tiga bulan ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah membuka pendaftaran pasangan calon, yang artinya penyelenggara pemilu itu harus mengetahui kepengurusan parpol mana yang sah, sehingga bisa mempunyai kewenangan mengusung kandidat.Namun demikian, Agung Laksono mengatakan, KPU tidak perlu bingung terkait hal ini. "Jika KPU mencari rekomendasi kepengurusan (terkait pilkada) maka dia akan melihat kepengurusan yang terakhir terdaftar ke Kemenkum HAM," kata Agung Laksono seperti ditulis Antara di Jakarta, Kamis (2/4) malam.Agung menekankan putusan PTUN tidak membatalkan kepengurusannya, hanya menunda pelaksanaan pengesahan Menkum HAM. Atas dasar itu, menurut dia, Partai Golkar di bawah kepemimpinannya harus tetap menjalankan tugas mengikuti pemilihan kepala daerah."Memang pilkada akhir Desember 2015, tapi jangan dilihat Desember-nya. Prosesnya itu harus dilakukan dalam waktu dekat, dan itu semua akan mengalami gangguan kalau ini terjadi (kevakuman kepemimpinan)," terang dia.Agung mengatakan dengan tidak mengurangi jalannya peradilan, maka kegiatan organisasi partai beringin akan tetap dijalankan di bawah kepemimpinannya yang telah disahkan Menkum HAM.

Rekomendasi