Ngotot minta gedung baru, setahun DPR cuma buat 2 undang-undang

DPR salahkan pemerintah yang lambat dalam pembahasan UU.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Ngotot minta gedung baru, setahun DPR cuma buat 2 undang-undang
Gedung DPR. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Genap sudah satu tahun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 menjalankan tugasnya. Namun sayang selama setahun ini, banyak pihak yang merasa belum puas dengan kinerja anggota dewan. Apalagi, saat ini publik dihebohkan dengan permintaan gedung baru oleh DPR.Berbagai dalih disampaikan anggota DPR untuk meyakinkan publik jika gedung baru memang dibutuhkan. Salah satunya, gedung DPR dianggap sudah tak layak lagi karena terlalu sempit dan tak pernah dibangun sejak pasca reformasi.DPR dianggap tidak pantas meminta gedung baru di tengah ekonomi Indonesia tengah bergejolak. Terlebih, kinerja DPR selama satu tahun terakhir dianggap tidak efektif lantaran hanya mengesahkan dua undang-undang saja dari puluhan rancangan UU yang menjadi target pemerintah dan DPR.Demikian disampaikan Pengamat Politik sekaligus Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing. Dia mengatakan, dari sisi produktivitas, DPR belum mampu menunjukkan kinerja yang baik. Menurutnya, sejauh ini belum ada terebosan-terebosan dari wakil rakyat itu."Memang kita harus akui mereka (DPR) tidak produktif," kata Emrus saat berbincang dengan PulseFeed, Jakarta, Rabu (4/11).Emrus lantas mencontohkan, salah satu kinerja DPR tidak memuaskan yakni, masih banyaknya kursi kosong saat menjalani sidang paripurna. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran anggota dewan masih sibuk mengerjakan urusan pribadi.Sehingga dinilai Emrus jika nantinya pemerintah menyetujui pembangunan gedung baru bagi DPR, dia tidak yakin jika kinerja wakil rakyat bisa lebih baik. Mengingat, lanjut dia, setiap anggota dewan yang masih aktif di partai politik, usaha atau profesi semisal lawyer, akan sulit memfokuskan diri untuk rakyat."Pembangunan tidak berkorelasi dengan tugas-tugas, mereka terlalu sibuk mengurus partai, usaha dan karier. Saya tidak yakin kinerjanya akan produktif," tegasnya.Kendati demikian, Emrus tidak mempersoalkan pembangunan gedung baru untuk DPR. Bahkan, menurut dia, untuk saat ini gedung baru memang dibutuhkan DPR. Hanya saja, pembangunan harus diawasi dengan ketat."Saya setuju dengan pembangunan tersebut. Cuma saya minta diawasi, supaya jangan di markup," imbuhnya.Emrus mengungkapkan alasan kenapa gedung baru memang diperlukan.

Dijelaskan Emrus, jika gedung DPR memang sudah tidak layak. Termasuk, sejumlah alat-alat kerja dinilai sudah jadul."Saya waktu masuk ke gedungnya mereka kan punya sekretaris 6 kalau enggak salah, itu ruangannya sempit dan sudah tidak layak. Teknologi seperti komputernya menyedihkan, memang harus diganti," ungkap dia.Selain itu, Emrus membandingkan gedung legislatif dengan gedung milik pejabat eksekutif. Menurutnya, hal yang wajar jika gedung DPR dibangun. Namun, dia menegaskan kembali jika pembangunan itu tidak boleh luput dari pengawasan masyarakat maupun pemerintah."Ruangan menteri itu bagus semua. Saya rasa pembangunan itu sangat wajar lah dibanding gedung eksekutif. Tapi jangan ada mark up satu sen pun,‎" tandas Emrus.Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPR mengakui jika target pengesahan UU belum tercapai. Namun mereka beralasan, hal ini terjadi karena sikap pemerintah yang dinilai lambat dalam melakukan pembahasan.Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui bahwa kinerja legislasi DPR tak sesuai target Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun Agus membantah itu bukan kesalahan DPR semata, tapi pemerintah juga. Saat penutupan masa sidang lalu DPR hanya mengesahkan dua undang-undang dari 39 UU yang ada Prolegnas 2015."Perlu diketahui bahwa legislasi ataupun undang-undang ini itu yang menyetujui adalah pemerintah dan DPR. Begitu juga usulan RUU bisa dari pemerintah dan DPR. Sehingga memang tidak murni dari DPR. Sehingga kalau kinerja legislasi dikaitkan dengan kinerja dari seluruh anggota dewan tentunya ini kurang pas," kata Agus di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).Politikus Partai Demokrat ini juga menjelaskan bahwa pemerintah belum mengajukan undang-undang. Sedangkan DPR juga belum banyak mengajukan undang-undang."Belum banyak juga yang mengajukan UU sesuai dengan proporsi yang ada, karena biasanya UU diajukan oleh komisi-komisi atau alat perlengkapan lainnya. Karena anggota dewan itu mempunyai tiga fungsi. Tupoksinya adalah legislasi, budgeting dan pengawasan," tuturnya.Meski ada 39 RUU di dalam Prolegnas namun sejauh ini DPR hanya mampu mengesahkan 2 UU dan sisanya adalah 10 UU kumulatif terbuka, Agus menolak keras jika kinerja DPR soal legislasi dijadikan tolak ukur kinerja seluruh anggota. Sebab baginya kerja DPR tak hanya legislasi."Sehingga semata-mata kalau dilihat dari kerja legislasi memang kurang pas, namun memang betul kinerja legislasi yang sekarang yang dihasilkan masih sangat sedikit. Kita ketahui usulan UU itu bisa dari dua sumber yaitu sumber dari pemerintah dan dari DPR. Kalau DPR sumber draf rancangan undang-undangnya sudah disiapkan tentunya harus ada rancangan akademis, rancangan dari undang-undangnya itu sendiri yang kemudian disinkronisasi di Baleg dan kemudian baru diajukan ke Baleg untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas begitu juga dengan pemerintah," terangnya.

Rekomendasi