Sesuai Tap MPR, Demokrat tegaskan diskusi 65 dan komunis dilarang

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, diskusi bertema tragedi 1965 dan komunisme dilarang dan tidak boleh digelar. Aturan itu sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Sesuai Tap MPR, Demokrat tegaskan diskusi 65 dan komunis dilarang
Syarief Hasan. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, diskusi bertema tragedi 1965 dan komunisme dilarang dan tidak boleh digelar. Aturan itu sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).Syarief mengomentari diskusi bertema Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/1966 yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Sabtu (16/9). Pada hari Minggu, kantor LBH kembali digeruduk sejumlah ormas karena tetap melanjutkan kegiatan tersebut."Pertama menyangkut masalah komunisme itu sesuai dengan ketetapan MPR, bahwa diskusi itu tidak boleh, dilarang," kata Syarief saat dihubungi, Senin (18/9).Pemerintah diminta melakukan dan melaksanakan Ketetapan MPR tersebut. Syarief juga menilai polisi telah menjalankan tugasnya untuk mengamankan diskusi tragedi 1965. "Yang menyangkut masalah-masalah pertemuan saya pikir kepolisian memang pada posisi untuk menjaga ketertiban. Untuk itu, tanpa melanggar asas demokrasi memang perlu ada sistem check and balance," tegasnya. Syarief melanjutkan, LBH seharusnya melaporkan acara tersebut ke kepolisian. Jika tidak ada pemberitahuan, dia menyebut wajar jika polisi membubarkan. Polisi menyebut acara tersebut tidak diberitahukan kepada mereka. "Kalau ada masyarakat yang membuat acara ya harus melaporkan. Nah kalau polisi menganggap itu berbahaya tentunya polisi memiliki hak untuk melakukan pembubaran, tetapi bukan represif," ujar Syarief.

Rekomendasi