Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu guna membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu khususnya putusan mengenai verifikasi faktual bagi setiap partai politik yang ingin mengikuti tahapan pemilu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera. Menurut Mardani rata-rata fraksi keberatan dengan keputusan MK yang mengharuskan adanya verifikasi faktual bagi seluruh partai.
"Sebagian besar melihat keputusan MK ini mengganggu proses," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Dalam rapat terdapat beberapa usulan dari fraksi yang menginginkan keputusan verifikasi faktual dilakukan pada pemilu tahun 2024 saja. Namun pihak KPU belum berani melakukan hal itu.
"Berpendapat putusan MK ini berlakunya di 2024 tetapi KPU sendiri tidak berani untuk mengambil keputusan itu karena kpu nanti akan menjadi para pihak yang tergugat," ungkapnya.
Tambahnya, jika putusan tersebut diterapkan pada tahun 2024 terlalu beresiko bagi proses Pileg dan Pilpres mendatang. Komisi II juga tengah berusaha mengatasi kekosongan hukum yang terjadi karena putusan MK beberapa waktu lalu.
"KPU khawatir kalau itu ditetapkan di 2024 tiba-tiba ada pihak yang menggugat maka semua KPU dan semua proses yang berlaku ini bisa digugurkan dan itu sangat berbahaya sekali untuk kelanjutan proses demokrasi dan Pileg dan Pilpres kita," ujarnya.
"UU Nomor 7 pasal 173 tadi bahwa 10 parpol tadi tidak perlu diverifikasi faktual ternyata ada putusan yang membatalkan sehingga KPU ada kekosongan hukum," tandasnya.
