Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak kepada International Telecommunications Union (ITU).
Aturan yang dikenal sebagai PP Tunas itu, disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ke Sekjen ITU, Doreen Bogdan-Martin, di Jenewa, Swiss awal bulan ini.
“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” kata Meutya dikutip dari situs resmi Komdigi, Senin (14/7).
Meutya berharap kerja sama dukungan teknis dan program peningkatan kapasitas dari ITU terus berkelanjutan, khususnya dalam program-program yang menyasar wilayah 3T.
Meutya menekankan pentingnya kolaborasi Indonesia-ITU dalam isu strategis global seperti tata kelola kecerdasan artifisial (AI), perencanaan spektrum 5G dan 6G, serta strategi pengembangan talenta digital nasional.
“Panduan dari ITU akan sangat penting untuk memastikan kebijakan kami tetap inklusif, berpandangan ke depan, dan selaras dengan standar global,” ujarnya.
Di sisi lain, Meutya juga menyatakan dukungan terhadap ITU yang menempatkan kantor perwakilan di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dipercaya sebagai pusat pelaksanaan program-program ITU di Asia Tenggara.
