Kasus penganiayaan yang dialami oleh Cristalino David Ozora (17), mengundang simpati dan perhatian dari banyak pihak termasuk para pejabat tinggi negeri.
Mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga dua putri Gus Dur, yakni Alissa dan Yenny Wahid.
Secara langsung, para tokoh tersebut turun tangan mengawal dan mendukung proses hukum kasus penganiayaan tersebut agar berjalan semestinya. Simak ulasan selengkapnya:
Advertisement
Kasus Penganiayaan David Ozora
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap David (17), masih ramai menjadi sorotan masyarakat.
Penganiayaan itu menyebabkan David hingga saat ini masih terbaring koma di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya @smindrawati, Menkeu membagikan momen saat dirinya datang menjenguk David ke rumah sakit.
"Sungguh pedih dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji," tulis Sri Mulyani dalam keterangan unggahannya.
Advertisement
Dukung Proses Hukum Berjalan Semestinya
Dalam keterangan unggahan, Sri Mulyani menyebut dirinya langsung menyampaikan maaf dan rasa prihatin kepada kedua orangtua David, yakni Jonathan Latumahina dan istri atas kejadian tersebut. Dia juga mengatakan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh orang tua David untuk mendapat keadilan dan kepastian dari tindak penganiayaan tersebut. Tak sendirian, di rumah sakit Menkeu juga sempat berdiskusi bersama Menag Yaqut Cholil, Alissa Wahid, dan juga Yenny Wahid. Mereka sama-sama turut serta mengawal kasus penganiayaan yang dialami David. "Saya sangat menghargai, menghormati dan mendukung penuh langkah LBH Ansor dalam menyikapi kejadian ini, dan mendukung keputusan LBH Ansor untuk menindak kasus ini secara hukum," tulisnya.
Advertisement
Kasus Penganiayaan Terhadap David
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David (17).Menurut polisi, Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.Sementara itu, tersangka Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Akibat dari penganiayaan itu, David pun mengalami koma dan harus dirawat di rumah sakit secara intensif. Mario Dandy kemudian dijerat Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
