Batal Hari ini, Kapan Aturan THR Terbit?

Sunardi Sinaga, Kepala Biro Humas yang kini menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, mengonfirmasi bahwa penerbitan SE THR ditunda.

Natasha Khairunisa Amani
Batal Hari ini, Kapan Aturan THR Terbit?
6 Desain Amplop THR Anti-Mainstream, Bikin Geleng Kepala (Sumber: TikTok/@rakyat_jelata73) (© 2025 Liputan6.com)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengonfirmasi bahwa Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dirilis dalam waktu dekat, tepatnya pekan ini.

Kepala Biro Humas yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga menginformasikan adanya penundaan dalam penerbitan SE THR. Dia menegaskan bahwa SE tersebut akan diterbitkan dalam waktu dua hari ke depan.

"Terkait Surat Edaran (THR) akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Secepatnya, nggak lama lagi," ungkap Sunardi kepada wartawan di kantor Kemnaker pada Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Sunardi menyampaikan bahwa kemungkinan besar SE THR untuk karyawan swasta dan ASN akan dirilis secara bersamaan.

"Ada kemungkinan," bebernya.


Kata Menaker

Sebelumhya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menyatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan ASN pada Rabu, 5 Maret 2025.

"Sama skemanya. Besok (hari ini) kita launching THR-nya. Iya, SE-nya di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli, dikutip pada Rabu (5/3).

Selain itu, Kemnaker juga akan menerbitkan SE THR untuk para driver ojek online atau THR ojol pada akhir pekan ini. "Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini," beber Yassierli.

Pengemudi Ojek Online Menuntut Pembagian THR

3 Penjahat Zakat dan Kesalahan Fatal dalam Pembagiannya Menurut Buya Yahya
Buya Yahya (TikTok) © 2025 Liputan6.com

Pada tanggal 17 Februari 2025, sejumlah driver ojek online menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar para aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Hari Raya yang akan datang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, berinisiatif untuk menemui para pengemudi. Ia memberikan ultimatum kepada aplikator agar segera memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima oleh para ojol.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aplikator memberikan THR kepada para pengemudi. Penting untuk dicatat bahwa THR yang diberikan harus berupa uang tunai, dan bukan dalam bentuk sembako, meskipun beberapa aplikator sempat mengajukan alternatif tersebut.

Apakah Ojol Berhak Menerima THR Lebaran? Simak Ulasannya

Merger Grab dan Gojek Menguat, Pengemudi Ojol Cemas Pendapatan Anjlok
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek © 2025 Liputan6.com

Polemik mengenai status mitra pengemudi dan permintaan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi transportasi daring atau ojek online (ojol) masih menjadi perhatian utama di Indonesia.

Dalam konteks ini, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, menyatakan bahwa "dalam era ekonomi digital yang semakin berkembang, muncul perdebatan tentang apakah mitra pengemudi harus dianggap sebagai pekerja tetap atau tetap berada dalam hubungan kemitraan yang ada saat ini."

Aloysius menambahkan bahwa perubahan dalam regulasi yang berpotensi mengubah status mitra pengemudi ini tidak hanya akan mempengaruhi industri ride-hailing, tetapi juga akan berdampak pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

Selain itu, perubahan tersebut juga dapat memengaruhi kesejahteraan jutaan mitra pengemudi beserta keluarga mereka, yang sangat bergantung pada pendapatan dari pekerjaan ini.

Rekomendasi