Tampang Songong Pria Bertato Siang Bolong Bacok Korban di Tanah Abang, Lesu Digulung Polisi

Pria bertato yang lakukan pemerasan dan penyerangan dengan sajam di Tanah Abang akhirnya ditangkap polisi.

Khulafa Pinta Winastya
Oleh Khulafa Pinta Winastya - Reporter
Tampang Songong Pria Bertato Siang Bolong Bacok Korban di Tanah Abang, Lesu Digulung Polisi
Pelaku Pemerasan dan Kekerasan (Instagram : @jatanraspoldametrojaya)

Anggota Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pemerasan dan penyerangan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku berinisial AI (24) terekam kamera cctv saat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pria. Korban yang saat itu sedang berjalan menuju stasiun dihadang oleh pelaku dan diancam dengan sajam untuk menyerahkan barang berharganya.

Melansir dari akun @jatanraspoldametrojaya, terlihat korban sempat memberikan perlawanan untuk melindungi barang-barangnya. Namun, pelaku nekat melukai korban dengan sajam (golok) dibagian kepala dan pinggang. Simak ulasan selengkapnya:

Pelaku Pemerasan di Tanah Abang
Pelaku Pemerasan di Tanah Abang Instagram : @jatanraspoldametrojaya

Pelaku Lakukan Penyerangan di Siang Bolong

Dalam video rekaman, tampak korban yang merupakan seorang pria mengenakan kaus hitam lengan pendek dan celana jin serta menggendong ransel, tiba-tiba dihadang pria berjaket hijau muda.

Korban lalu terlihat berjalan mundur, sementara lelaki berjaket hijau terus mendesak korban sambil menodongkan senjata tajam hingga mengenai kepala serta pinggang. Tak lama, korban berhasil berlari menjauh.

Namun, ia sempat dipukul pria lain yang mengenakan kaus putih dan tas selempang hitam. Sementara, lelaki berjaket hijau menunjuk-nunjuk dari kejauhan. Peristiwa itu terjadi pada 5 Maret 2025. Pelaku bahkan melakukan aksinya di siang hari saat keadaan stasiun masih ramai.

Pemerasan dan Penodongan di Tanah Abang
Pemerasan dan Penodongan di Tanah Abang Instagram : @jatanraspoldametrojaya

Diringkus Polisi

Pelaku Pemerasan dan Penodongan di Tanah Abang
Pelaku Pemerasan dan Penodongan di Tanah Abang Instagram : @jatanraspoldametrojaya

Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung bergerak dan menangkap preman bertato itu di Jalan Jati Baru, Tanah Abang pada Jumat (7/3/2025). Pelaku mengakui semua perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

Saat ini, pelaku disebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam video yang dibagikan, korban bernama Angga menyampaikan terima kasih atas langkah cepat pihak kepolisian dalam menangkap pelaku.

"Halo nama saya Angga saya korban pembacokan di Tanah Abang kemarin hari Rabu. Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya khususnya unit 4 subdit Jatanras karena telah secepatnya meringkus pelaku," ungkapnya.

Dalam keterangan unggahan, masyarakat dihimbau untuk segera melakukan laporan ke kantor polisi terdekat jika mengalami tindak kejahatan serupa.

Rekomendasi