Aku Pinjami Uang tapi Istrimu Tidur Sama Aku

Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Desi  Aditia Ningrum
Oleh Desi Aditia Ningrum - Reporter
Aku Pinjami Uang tapi Istrimu Tidur Sama Aku
'Aku Pinjami Uang tapi Istrimu Tidur Sama Aku' (Merdeka.com)

MY menawarkan pinjaman uang kepada D namun dengan kata-kata yang menyangkitkan hati.

D (49), warga Kalasan, Sleman tersulut emosi ketika mendengar perkataan teman dekatnya MY (49) yang menginjak-injak harga dirinya. Darahnya mendidih hingga dia gelap mata menikam MY dengan pisau tajam.

MY menawarkan pinjaman uang kepada D namun dengan kata-kata yang menyakitkan hati.

"Aku pinjami uang namun istrimu aku pakai atau berhubungan tubuh," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizky Adrian, dalam keterangan rilis, Rabu (15/11).

"Aku pinjami uang namun istrimu aku pakai atau berhubungan tubuh," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizky Adrian, dalam keterangan rilis, Rabu (15/11).
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

AKP Rizky menjelaskan peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu (12/11). Pelaku mengaku sakit hati dengan ucapan teman dekatnya itu. D merasa harga dirinya direndahkan oleh kawan sendiri.

"Ternyata perkataan korban itu selalu terngiang-ngiang di pikiran pelaku. Hingga pada akhirnya saat malam kejadian pelaku dan korban bertemu ketika minuman keras (miras). Disaat itulah pelaku kembali teringat perkataan korban beberapa waktu lalu lantas pelaku melakukan tusukan ke ulu hati, perut dan tangan kiri korban,"

kata Rizky.

PulseFeed

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Saat ini kondisi korban tengah dirawat di rumah sakit. Korban akan menjalani operasi karena tusukan itu mengenai ulu hati, perut dan tangan kiri.

"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dan pakaian korban," sambungnya

Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dok. Istimewa
Rekomendasi