Bea Keluar diterapkan, negara kantongi Rp 13,2 triliun

Penerapan tarif Bea Keluar akan dimulai untuk ekspor per 1 Juni nanti.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Bea Keluar diterapkan, negara kantongi Rp 13,2 triliun
kapal tambang. PulseFeed/shutterstock

Penerapan Bea Keluar bahan mineral logam mentah yang akan diterapkan pertengahan pada Juni nanti berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 13,2 triliun per tahun. Hal tersebut didapatkan dari tarif Bea Keluar untuk 65 jenis bahan mineral logam yang dipatok 20 persen.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa penerapan Bea Keluar tersebut diberlakukan seiring dengan melonjaknya ekspor bahan mineral logam mentah sejak dikeluarkannya Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Volume ekspor mineral dari 2006 hingga 2011 terus meningkat. Dri tahun 2009 ke 2011 ini terjadi keanehan karena terjadi peningkatan signifikan. Yang diekspor ore atau bijih. Ini sesuatu yang tidak sehat," jelas Bambang pada saat konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Kamis (24/5).

Selain mencegah ekspor bahan mentah yang melonjak tajam, Bambang mengaku, pengenaan tarif Bea Keluar ini untuk menjaga eksploitasi besar-besaran untuk produk tambang mineral. Hal ini dibutuhkan karena mineral adalah komoditas yang tidak terbarukan.

Untuk mengekspor 64 komoditas bahan tambang mineral tersebut, perusahaan harus mendapatkan sertifikat clean and clear dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.

Hingga saat ini, baru terdapat dua perusahaan tambang yang mendapatkan izin ekspor bahan tambang mineral. Yaitu PT Aneka Tambang dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores.

Rekomendasi