Rencana perusahaan gas negara (PGN) menaikkan harga gas untuk industri, ditanggapi dingin Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman. Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Franky Sibarani mengatakan, kenaikan harga gas 55 persen ini bisa mengakibatkan kenaikan biaya produksi sebesar 20-30 persen.
Bahkan, dampaknya lebih luas lagi. "Ini implikasinya sangat besar untuk ekspor. Pada situasi ketika ekspor kita ini sedang turun, persaingan makin ketat.Kebijakan kenaikan gas ini sangat memukul industri di dalam negeri baik untuk bersaing di luar maupun di dalam negeri," ungkap Franky di Jakarta, Jumat (8/6).
Meski demikian, pihaknya juga memahami jika harga gas ini memang harus dinaikkan. Hanya saja, dia berharap besaran kenaikan tidak mencapai 55 persen. Pengusaha meminta pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan ini.
"Kami mengusulkan kenaikan ini bertahap. Kami usulkan angkanya naik 15 persen tahun ini. Dan kami juga minta pasokannya," tegasnya.
Sebelum menaikkan harga gas, pemerintah perlu memperbaiki hal yang lebih penting, yakni pasokan gas untuk industri. Selama ini dari waktu ke waktu belum ada langkah serius dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan gas untuk industri.
Bahkan pasokan gas yang diperoleh industri makanan-minuman cenderung dipangkas. Tahun lalu, pasokannya bisa mencapai 70 persen, tapi pada semester awal tahun ini menurun menjadi 63 persen.
"Pada saat kekurangan ini terjadi, kini justru kenaikan yang harus ditanggung pelaku usaha," tandasnya.
