Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa piutang di perbankan BUMN tidak lagi dianggap piutang negara, melegakan PT Bank Mandiri Tbk.
Kendati demikian, Bank Mandiri masih bersikap waspada akan keputusan tersebut. Pasalnya, bank pelat merah ini belum mendapatkan putusan resmi MK dan masih melakukan kajian terhadap keputusan tersebut. Selain itu, keputusan MK ini juga perlu mendapat kesepakatan dari semua pihak termasuk Kepolisian.
"Kita ingin melihat dulu keputusan mereka itu sebenarnya apa. Kalau kita harus bicara dengan dewan, kita akan bicara. Kalau harus bicara dengan kepolisian, kita akan bicara," kata Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini di Hotel Four Season, Senin (1/10).
Saat ini jumlah piutang warisan yang terdapat di Bank Mandiri mencapai Rp 32 triliun. Mayoritas dari utang warisan tersebut sudah dihapus buku dan sebagian kecil masih di buku serta Rp 8 triliun sudah berada di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Yang Rp 8 triliun itu sudah berada di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)," ungkap Zulkifli.
Keputusan MK yang menetapkan bahwa piutang bank BUMN tidak masuk menjadi piutang negara akan membuat neraca keuangan bank BUMN semakin sehat. Piutang yang telah diwariskan di masa lalu bisa masuk ke pembukuan laba jika berhasil ditagih. Di sisi lain, jika menjadi kredit macet, maka bank BUMN tidak diklaim telah merugikan negara.
