Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) menyatakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) berimbas pada semua biaya operasional. Paling tidak biaya service perusahaan pusat perbelanjaan naik sebesar 20 persen.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APPBI Handaka Santosa mengatakan listrik merupakan komponen utama dalam pusat perbelanjaan yakni sebesar 50 persen dalam operasional. "UMP naik 40 persen, sehingga mau tidak mau pengelola akan menyesuaikan biaya service charge paling tidak 20 persen," ujar Handaka yang ditemui dalam Coffe Morning, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (9/1).Dia mengatakan kenaikan biaya tersebut akan dibebankan ke penyewa, sehingga akan berpengaruh pada kenaikan harga barang. "Tidak ada pada porsinya kita disebut sebagai penerima subsidi padahal biaya produksi listrik yang tinggi," katanya.Dia mengatakan saat ini pusat perbelanjaan merupakan pendorong perkembangan ekonomi, sehingga pihaknya keberatan jika tarif listrik naik. Pengusaha pusat perbelanjaan berfokus mewujudkan kota-kota besar di Indonesia sebagai kota tujuan wisata belanja dan budaya yang bertaraf internasional. "Kita berusaha sejajar dengan negara-negara lain," ujarnya.Namun, kata Handaka, dengan kenaikan tarif listrik terutama pada golongan-golongan B-3/TM atau di atas 200 Kilo Volt Ampere (KVA) akan mempengaruhi terhadap cita-cita tersebut. "Ini memberatkan kami sebagai pengelola pusat perbelanjaan," tutup dia.Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 30 Tahun 2012 telah menetapkan kenaikan tarif listrik untuk golongan B-3/TM di atas 200 kilo Volt Ampere (KVA) adalah sebagai berikut. Triwulan Pertama (Januari- Maret 2013) naik sebesar 10 persen dari tarif 2012.
Triwulan kedua (April-Juni 2013) naik sebesar 5,11 persen dari triwulan pertama. Triwulan Ketiga (Juli-September 2013) naik sebesar 5,41 persen dari triwulan kedua. Triwulan Keempat (oktober 2013) naik sebesar 4,62 persen dari triwulan ketiga.
