Temui Wamen ESDM, Newmont bantah lobi dispensasi UU Minerba

Juru bicara Newmont Rubi Purnomo berdalih pihaknya hanya membahas kelanjutan Kontrak Karya (KK).

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Temui Wamen ESDM, Newmont bantah lobi dispensasi UU Minerba
Gedung pusat Kementerian ESDM. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kembali mendatangi gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Rombongan direksi dan stafnya itu hendak bertemu dengan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo.

Juru bicara Newmont Rubi Purnomo enggan menjelaskan maksud pertemuan dengan Wamen ESDM. Dia berkilah pertemuan tersebut untuk membahas renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Pembicaraannya sama, masih melanjutkan renegosiasi kontrak karya, itu saja," ujar Rubi saat ditemui wartawan di Lobi Gedung Kementerian ESDM.

Rubi mengatakan, justru pihaknya yang dipanggil oleh Susilo untuk membicarakan renegosiasi sebelum Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Meski tidak mengakui ada upaya melobi pemerintah, Newmont berharap pemerintah memberikan solusi yang tidak merugikan kelangsungan dua tambang mereka di Nusa Tenggara Barat. Mereka mengaku bisnis terancam jika pemerintah serius melarang ekspor bahan tambang yang belum dimurnikan 100 persen di dalam negeri tahun depan.

"Kita sih inginnya tetap bisa beroperasi, intinya apa yang dibicarakan tadi adalah kelanjutan renegosiasi kontrak karya," ungkap Rubi.

Ditemui terpisah, Susilo turut membantah jika dalam pertemuan tersebut pihak Newmont berkukuh meminta dispensasi agar tetap diperbolehkan melakukan ekspor bijih mineral mentah. Untuk diketahui, Newmont dan Freeport adalah dua perusahaan tambang asal Amerika yang paling gigih menolak pelaksanaan UU Minerba per 12 Januari 2014.

"Tidak. tidak ada lobi," cetusnya singkat

Rekomendasi