Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah mengeluarkan rekomendasi bea masuk anti dumping (BMAD) atas Polythelen Terephalate (PET) impor. PET merupakan bahan baku kemasan plastik yang digunakan oleh industri makanan dan minuman. Dari petisi Indorama Group sebagai produsen PET yang mengaku rugi, KADI mengusulkan bea masuk 0-18,8 persen.
Juru Bicara Lintas Asosiasi Makanan dan Minuman Franky Sibarani mengatakan, jika pemerintah menetapkan bea masuk impor PET, maka sangat memberatkan industri makanan dan minuman. Sekitar 40 persen PET masih diimpor karena kualitas dalam negeri tidak mumpuni. Impor juga diperlukan untuk manajemen risiko pasokan.
Franki menyebut, setiap satu persen pengenaan bea masuk PET maka akan memicu kenaikan harga jual makanan dan minuman sebesar 0,18 persen. Jika dihitung dari total penjualan setahun yang mencapai Rp 700 triliun maka kenaikan kenaikan harga bisa mencapai Rp 23,7 triliun.
"Ini bisa masuk harga pokok produksi meningkat dan ini ada dua pilihan, bisa ditanggung produsen makanan dan minuman dan bisa juga dibebankan kepada masyarakat sehingga terjadi kenaikan harga," ucap Franky dalam konferensi pers di Kantor Kadin, Jakarta, Kamis (23/1).
Imbasnya, setiap kenaikan harga makanan dan minuman sebesar 1 persen, menurunkan permintaan sebesar 0,19 persen. Secara nasional industri makanan dan minuman akan kehilangan pasar senilai Rp 4,5 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Hendro Baroeno mengatakan jika pemerintah menerapkan bea masuk anti dumping terhadap PET maka berpotensi meningkatkan harga produk minuman dalam negeri. Saat ini, kontribusi biaya kemasan ke harga produksi berkisar antara 20-80 persen.
"Setiap kenaikan harga sekecil apapun akan berpotensi menurunkan daya saing. Apalagi Indonesia akan menghadapi Asean Economic Community (AEC) pada 2015 mendatang," kata Hendro.
