Menteri Perindustrian MS Hidayat memberi sinyal positif bagi dua perusahaan tambang raksasa di Indonesia yaitu Freeport dan Newmont. Keduanya akan diizinkan mengekspor konsentrat tahun ini. Pertimbangan pemerintah, Freeport dan Newmont sudah berkomitmen membangun smelter dan berjanji akan membayar uang jaminan pembangunan (escrow account).
Menurut Hidayat, Freeport dan Newmont dibolehkan mengekspor konsentrat tanpa pemurnian asalkan membayar bea keluar yang telah ditentukan. Ini dilakukan sambil menunggu berdirinya pabrik pengolahan atau smelter.
"Sambil membangun smelter dia akan mengajukan izin untuk ekspor. Karena dia (Freeport) stok konsentrat untuk ekspor besar sekali," ucap Hidayat ketika ditemui di kantornya, Senin (24/2).
Dia menuturkan, izin ekspor dan pembayaran bea keluar ini merupakan kewenangan tugas Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Hidayat tidak bisa memberi izin secara langsung kepada perusahaan tersebut.
"Kalau ekspor konsentrat bukan masalah perindustrian, bisa bicara dengan kementerian lain," tegasnya.
Namun demikian, Hidayat yakin Freeport dan Newmont akan memperoleh izin karena mereka sudah sungguh sungguh akan membangun smelter.
"Tahun ini boleh ekspor konsentrat, saya kira iya karena dia sudah sungguh sungguh. Nanti akan diproses Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Kemenkeu bisa mempertimbangkan itu, mungkin ada keringanan bea keluar," cetus Hidayat.
Beralih ke Newmont, menurut Hidayat Newmont saat ini hanya mengikuti langkah yang dikerjakan Freeport. "Newmont memang belum ketemu, tapi mereka mengikuti apa saja yang disepakati oleh Freeport," tutupnya.
