Meski belum mengantongi persetujuan untuk membangun monorail, PT Adhi Karya tetap optimis bisa ikut membangun moda transportasi massal tersebut. Hingga saat ini Adhi Karya belum mempunyai izin atau dasar hukum yang menjadi syarat utama yakni badan penyelenggara kereta api.
Direktur Utama Adhi Karya, Kiswodarmawan menuturkan rencananya mengubah rute lama yang telah disetujui Kementerian Perhubungan.
"Prioritas kita jalur Bekasi Timur-Cawang, Cibubur-Cawang dan Cawang-Kuningan. Rencana awal itu akan kita ubah jadi Cawang-Kampung Melayu," ucap Kiswo di kantornya, Jakarta, Jumat (14/4).
Kiswo memaparkan alasan perubahan rencana. Menurutnya, ini dilakukan karena Adhi Karya kesulitan membuat stasiun transit di Kuningan. Daerah Kuningan sudah sangat padat.
"Kuningan sudah susah mendapat stasiun transit, itu usulan kami diubah ke Kampung Melayu," tambahnya.
Meski belum memiliki legal hukum, Kiswo optimis pembangunan akan tetap terealisasi karena sudah didukung dua kementerian yaitu Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan.
"Menteri BUMN kita punya legal dari Menteri Perhubungan, sudah menetapkan jalur legalitas bahkan ada Surat Menteri Perhubungan mendukung usulan menteri BUMN. Sekarang kita mau terusin urus legal Adhi Karya menjadi badan penyelenggara kereta api," tegasnya.
Dalam RUPST Adhi Karya hari ini, pemegang saham publik memutuskan apakah Adhi Karya harus mengantongi badan penyelenggara kereta api atau tidak. Pembahasan ini akan dilanjutkan pada RUPS berikutnya maksimal 21 hari dari sekarang.
