Perbanas tolak wewenang Ditjen Pajak intip data nasabah

Perbanas curiga aparat pajak sanggup menjaga kerahasiaan data nasabah.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Perbanas tolak wewenang Ditjen Pajak intip data nasabah
SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Wacana wewenang membuka rekening nasabah kaya oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ditanggapi dingin Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas). Kecuali ada masalah, bankir ogah mengizinkan otoritas pajak mengakses data pribadi nasabah mereka.Hal itu disampaikan Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, selepas diskusi di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (25/3)."Bagi kami apapun tidak bisa berlaku umum harus kasus per kasus. Itu yang kami tolak. Tidak bisa langsung, karena tidak semua nasabah bank itu pajaknya bermasalah," ujarnya.Sigit mengakui, beban Ditjen Pajak cukup besar, karena sesuai amanat APBN diminta menyetor Rp 1.110 triliun ke kas negara tahun ini. Akan tetapi, dia menyarankan intensifikasi dijalankan di sektor lain, bukan cuma pajak penghasilan (PPh) pribadi."Ada cara-cara lain untuk tingkatkan penerimaan pajak kita. Membuka akses itu kan satu target saja. Yang ditargetkan kan mengenai pajak penghasilan saja. Ada banyak sumber pajak lain di luar pajak penghasilan," kata Sigit.Perbanas pun curiga aparat pajak sanggup menjaga kerahasiaan data nasabah. Nyatanya, data pajak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu bocor."Data pajak presiden saja bisa bocor. Siapa yang nanti percaya sama sistem keuangan kita kalau bocor begitu," cetusnya.Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui ide pembukaan rekening nasabah ditolak Perbanas. Dia mempertanyakan alasan kalangan bankir yang ogah membuka data nasabahnya.Ditjen Pajak menjamin, pembukaan akses terhadap rekening ini tidak akan disalahgunakan. "Kita boleh berbeda pendapat, seperti misalnya dari Perbanas kan punya pendapat beda-beda. Tapi kalau memang ini bikin orang bayar pajak lebih benar, kenapa harus khawatir," kata Fuad.Otoritas pajak mengaku siap menggandeng OECD untuk mendapatkan pelatihan dan penguatan sistem selepas UU Perbankan direvisi. Selain itu, Fuad heran karena Indonesia sangat tertutup dalam hal akses rekening untuk kepentingan pajak. Sebagai perbandingan, negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda sudah menjalankan kebijakan serupa. "Bahkan negara tetangga kita, Malaysia sudah boleh akses rekening nasabah, kenapa kita jadi satu-satunya yang tertutup," keluhnya.Berdasarkan informasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) total rekening warga Indonesia yang disimpan di bank nilainya ratusan triliunan. Hanya saja, jumlah sebesar itu didominasi 180.000 rekening berisi simpanan di atas Rp 2 miliar.Itu membuat Ditjen Pajak berambisi punya hak mengakses rekening. Orang-orang kaya di negara ini ditengarai belum membayar pajak sesuai aturan.

Rekomendasi