Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini masih digodok pemerintah bersama Komisi II DPR diyakini tak mampu menjadi obat untuk menyelesaikan masalah lahan.
Sebab, dalam aturan ini masih ada aturan yang harus diharmonisasi agar menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP REI, Eddy Hussie dalam seminar RUU Pertanahan di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (6/5).
"Mencermati RUU Pertanahan ini, produk kebijakan ini belum menjawab persoalan sektor pertanahan. Ini hasil Kajian kami dan buah pemikiran pelaku usaha yang diharmonisasi melalui kontribusi praktisi," ucap Eddy.
Menurut Eddy, setidaknya ada 5 permasalahan pertanahan yang masih belum bisa dijawab melalui RUU Pertanahan. Pertama, pembatasan luas lahan untuk perumahan. Menurut Eddy, seharusnya pembatasan lahan merupakan kewenangan Pemda sejalan dengan otonomi daerah.
"Seyogyanya pengaturan batasan luas tidak diatur dalam UU karena akan menjadi duplikasi dan tumpang tindih regulasi," tegasnya.
Permasalahan lain dalam RUU Pertanahan adalah pelibatan masyarakat dalam pembuatan masterplan pengembangan kawasan. Dalam pandangannya, pelibatan masyarakat seharusnya tidak dilakukan karena rencana pengembangan kawasan sudah tertuang dalam RTRW. "Masyarakat sudah terwakili melalui DPRD."
Masalah lain yakni pembatasan penguasaan lahan. Eddy menjelaskan, pengembang bukanlah spekulan melainkan melakukan usaha pengembangan lahan melalui pematangan tanah dan bangunan.
Dia menyebutkan, 40 persen dari lahan yang dikembangkan diserahkan ke Pemda sebagai fasos dan fasum serta 60 persen lahan yang telah dikembangkan dijual ke masyarakat. Jadi seharusnya tidak ada pembatasan penguasaan lahan.
Yang tidak kalah penting adalah masalah hak atas tanah. Eddy menyebut seharusnya pembatasan dapat lebih dulu dilakukan secara bertahap misalnya orang asing tidak boleh membeli perumahan rakyat. Ada pembatasan harga minimal dan jangka waktu yang sebanding dengan yang diterapkan pemerintah.
"Era globalisasi sekarang adanya proses nominee di Indonesia akan merugikan negara," tambahnya.
Terakhir, masalah dalam RUU Pertanahan adalah kesetaraan status hak pakai. Eddy mengatakan, meskipun tertulis dapat diberi hak tanggungan namun dalam praktiknya Hak Pakai masih berstatus lebih rendah dari HGB sehingga diperlukan ketegasan untuk menjalankan ketentuan ini sehingga hak pakai menjadi setara dengan HGB dalam hal pembiayaan dari perbankan.
