Pengusaha industri baja yang tergabung dalam Indonesia Iron and Steel Industry (IISIA) menagih janji pemerintah yang akan memberi kompensasi bagi pelaku industri akibat kenaikan tarif listrik. Hal itu diungkapkan Ketua Umum IISIA Irvan Kamal Hakim usai menemui Menteri Perindustrian Saleh Husin di ruang kerjanya.
"Kami membicarakan isu mengenai pencabutan subsidi listrik. Kita mempertanyakan kapan kompensasi fiskal itu bisa dilakukan, kita masih menunggu itu. Tapi pak menteri belum kasih jawaban, karena beliau kan masih baru," ujar Irvan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (10/11).
Irvan mendesak pemerintah segera mengeluarkan kompensasi berupa insentif fiskal karena situasi perekonomian global tak kunjung membaik bahkan cenderung tidak stabil.
"Memburuknya perekonomian China maka memang tidak ada pilihan lain lagi untuk mengeluarkan kompensasi fiskal maupun pengetatan aturan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kalau kompensasi fiskal itu kan macam-macam, bisa terkait dengan PPN, PPh, atau bea masuk," jelas Irvan.
Irvan menuturkan, kenaikan tarif listrik yang diterapkan beberapa waktu lalu memberikan dampak besar bagi industri besi baja nasional. Komponen energi sekitar 20-30 persen dari total biaya produksi. Sedangkan bahan baku memiliki porsi antara 50-55 persen.
"Jadi totalnya itu sekitar 80-85 persen. Sisanya itu tenaga kerja, logistik dan lain-lain. Sekarang biaya produksinya semakin membengkak, terutama untuk industri hulunya," tambah Irvan.
Kendati biaya produksi mengalami peningkatan lantaran kenaikan tarif listrik, itu tidak serta merta membuat harga jual produk besi baja ikut naik.
"Orang selalu menganggap kalau biaya produksinya naik, harga jual bisa naik. Padahal tidak selalu demikian, karena ada pasar yang menentukan. Kalau itu kita monopoli sendiri mungkin bisa. Tapi jangan lupa bahwa kita juga ada pesaing," jelasnya.
Menurutnya, pada dasarnya pelaku industri setuju dengan kebijakan pencabutan subsidi. "Yang kita keberatan naiknya itu 64 persen dalam 8 bulan, dan di tengah kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi, gas alam, fluktuasi nilai tukar rupiah. Kita dulu mintanya 3 tahun. Tapi karena ini sudah terjadi, maka kita ingatkan kompensasi fiskalnya. Kita berharap ada jalan keluar," ucapnya.
