PT Jasa Raharja mengeluarkan dana santunan sebesar Rp 1,206 triliun kepada korban kecelakaan darat, laut dan udara sepanjang 2014. Angka ini menurun seiring dengan angka kecelakaan yang juga menurun. Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, pada 2013, Jasa Raharja mengeluarkan dana santunan sebesar Rp 1,282 triliun."Kecelakaan angka darat, tahun 2014 setiap hari 72 orang mati di jalan. Data kecelakaan darat tahun 2013, 26.414, turun menjadi 26.651 pada 2014 tetapi korban yang meninggal bertambah," jelasnya di Kantor Pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).Besaran santunan yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja sesuai UU. No 33 Tahun 1964 adalah sebagai berikut.Kecelakaan darat dan laut:
- korban meninggal Rp 25 juta/per orang
- korban luka-luka Rp 10 juta/per orang
- korban cacat tetap Rp 25 juta/per orang
- penguburan Rp 2 juta/per orang.Untuk kecelakaan udara:
- korban meninggal Rp 50 juta/per orang
- korban luka-luka Rp 25 juta/per orang
- korban cacat tetap Rp 50 juta/per orang
- Penguburan Rp 2 juta/per orang.
