Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menyita satu juta Korek gas yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari CV Gema Suplaindo di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Sahrul Mamma mengatakan, korek gas yang disita ini memiliki nilai yang cukup besar. Selain itu, korek gas ini akan di kirimkan ke salah satu mini market ternama.
"Ini nilainya sekitar Rp 3 miliar. ini mungkin importir dari luar kemudian didistribusikan ke CV Gema Suplaindo dan dijual ke Indomaret," ujar Sahrul, Kamis (14/4).
Setelah mengetahui akan didistribusikan ke Indomaret, kata Sahrul, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan ke toko-toko Indomaret. Nantinya, jika terbukti ada barang yang dijual, maka pihaknya akan segera menarik barang tersebut.
"Kita akan kirim informasi ke penyidik kita untuk segera ditindaklanjuti, setelah itu barangnya akan kita tarik semua," kata dia.
Sahrul menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh terkait tempat-tempat yang menjadi sasaran.
"Nanti kita akan tindaklanjuti bersama Bareskrim Mabes Polri, dan akan kita sanski sesuai UU Perlindungan Konsumen," pungkasnya.
