Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mencabut izin 2 pabrik rokok dan membekukan izin 2 pabrik rokok ilegal hingga Maret 2017. Keempat pabrik ini terpantau dalam sistem otomasi pengawasan bea dan cukai.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan sistem pengawasan ini berfokus di 3 area. Yakni, pemasaran, produsen, dan jalur distribusi.
"Kita lakukan otomasi sehingga antar daerah online. Setiap ada pelanggaran di satu titik maka dua daerah lainnya langsung terblokir," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4).
Aplikasi otomasi ini, lanjutnya, meningkatkan efektivitas pengawasan produksi dan peredaran rokok ilegal. Serta, meningkatkan penerimaan negara melalui penurunan potensi kerugian negara.
"Ini yang menyebabkan beberapa perusahaan tidak dilayani pita cukainya," pungkasnya.
