Sri Mulyani akui aturan devisa di RI masih bersifat bebas, beda dibanding Thailand

"Indonesia termasuk yang masih sangat bebas di dalam rezim karena UU menyampaikan itu, namun untuk kebutuhan ekonomi kita sendiri, maka pentingnya membawa devisa kembali."

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Sri Mulyani akui aturan devisa di RI masih bersifat bebas, beda dibanding Thailand
Sri Mulyani. ©2018 Merdeka.com

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengakui bahwa Undang-Undang (UU) Devisa di Indonesia masih bersifat bebas sehingga lalu lintas devisa masih belum terkendali. Kendati demikian dia tetap meminta para pengusaha untuk membawa dan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri.

"Indonesia termasuk yang masih sangat bebas di dalam rezim karena UU menyampaikan itu, namun untuk kebutuhan ekonomi kita sendiri, maka pentingnya membawa devisa kembali," kata Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Senin (13/8).

Dia menjelaskan, membawa pulang DHE sangat penting untuk meningkatkan suplai Dolar. Ini tentu sangat berpengaruh untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. "Itu adalah menggunakan moral solution dan monitoring yang kita lakukan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif terhadap eksportir dengan syarat mereka membawa pulang DHE ke Tanah Air dan menyimpannya.

"Kita juga sudah bicara dengan pihak swasta para eksportir kita untuk membawa Dolarnya ke dalam negeri, tidak hanya masuk di bank dalam negeri untuk membawa devisa tetapi juga untuk stay di dalam negeri lebih lama."

Pengamat ekonomi, Aviliani menyatakan aturan devisa di Indonesia masih lemah. Hanya masuk sehari, Dolar Hasil Ekspor (DHE) sudah bisa dibawa keluar lagi dari Indonesia.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan negara tetangga di mana valas yang masuk wajib disimpan dulu di Bank dalam beberapa waktu sebelum ditarik keluar.

Di Malaysia, valas yang masuk minimal harus disimpan di Bank selama 6 bulan. Sementara di Thailand, DHE diwajibkan dikonversi ke Thai Bhat. Kedua hal tersebut belum diberlakukan Indonesia.

Di Indonesia, valas maupun yang baru masuk dari hasil ekspor bisa langsung dikeluarkan sebab tidak ada aturan yang melarangnya. Undang-Undang hanya mengatur valas wajib masuk, namun tidak ada batasan waktu untuk menyimpannya.

"Sekarang ini kan sehari bisa keluar lagi. Saya bilang tadi, Thailand tuh berusaha menjaga 6 bulan. Jadi kalaupun masuk, 6 bulan lah," kata Aviliani saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (7/8).

Hal yang sama berlaku di pasar surat berharga atau portofolio. Aviliani menjelaskan saat ini asing ke Indonesia hanya mengeruk untung saja tanpa menaruh uangnya dalam waktu lama.

"Sekarang ini kan kita keluar masuk gak karuan. Bahkan asing masuk tuh bisa seenaknya, misalnya dalam portofolio diatur aja dulu 3 bulan dulu boleh keluar lagi. Ini kan enggak, pagi dia ambil untung dia keluar lagi. Jadi dia ngambil keuntungan terus tapi tidak stay uangnya di sini kan," ujarnya.

Kendati demikian, Pemerintah juga diminta untuk tidak mempersulit saat eksportir membutuhkan Dolar saat dana yang mereka simpan belum jatuh tempo. "Kalaupum harus keluar gak apa-apa, asalkan benar-benar untuk ekspor."

Rekomendasi