DPR dorong penerbitan aturan pelayanan jaminan sosial untuk TKI

Anggota Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran‎ terbit, pemerintah belum membuat peraturan turunan dalam bentuk PP, hal ini membuat pelayanan jaminan sosial ke pekerja migran belum optimal.

Rita
Oleh Rita - Reporter
DPR dorong penerbitan aturan pelayanan jaminan sosial untuk TKI
Dede Yusuf. ©2017 Merdeka.com

Anggota Komisi IX DPR Dede Yusuf mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), terkait pelayanan jaminan sosial ‎bagi Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran‎ terbit, pemerintah belum membuat peraturan turunan dalam bentuk PP, hal ini membuat pelayanan jaminan sosial ke pekerja migran belum optimal.

"Ini memang sistem belum masuk, sehingga proses masih berhenti di tengah. Kenapa belum masuk PP-nya belum turun sehingga sistem masih uji coba," kata Dede dalam acara simposium Program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran, di Jakarta, Selasa (16/10).

Menurut Dede, PP turunan dari Undang-Undang perlindungan tenaga kerja migran akan memperjelas ketentuan layanan perlindungan sosial yang dilakukan BPJS Ketenaggakerjan di negara penempatan tenaga kerja, seperti layanan yang diberikan BPJS di luar empat layanan yang sudah ada.

‎"Saya harus menyampaikan mandat salah satunya BPJS ketenagakerjaan belum menambah layanan, baru empat layanan. Layanan lain di masukan ke kecelakan kerja," ujarnya.

Dede pun menyayangkan belum terbitnya PP turunan, padahal dalam Undang-Undang ‎BPJS Ketenagakerjaan diberikan keleluasaan dalam menambah layanan untuk pekerja migran dan bekerjasama dengan perusahaan asuransi swasta di negara lain yang diakui pemerintah. Hal ini untuk memperluas layanan jaminan sosial bagi pekerja migran.

"Kami memasukan pasal menambah pelayanan dan dapat kerjasama dengan swasta, karena itu BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan insurance luar negeri yang ‎diakui pemerintah negara tersebut," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi