Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha.
Nota kesepahaman terdiri dari dua poin utama yaitu nota kesepahaman tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol dan 35 nota kesepahaman dengan total nilai Rp13,103 triliun. Dan kedua revisi alokasi tahun anggaran 2018, terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol, 27 nota kesepahaman dengan total nilai Rp15,030 triliun.
Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari mengatakan, melalui nota kesepahaman ini pemerintah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mendukung dan mempercepat proses pengembalian dana badan usaha melalui LMAN. Dana pengadaan tanah sebelumnya telah dibayarkan oleh BUJT untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur Proyek strategis Nasional (PSN).
"Substansi secara garis besar paling penting nilai maksimum yang bisa digunakan masing-masing MOU. LMAN dituntut proses perbaikan bisnis agar efektif dan proaktif dan mempercepat proses kualitas dari pengembalian dana talangan ini," katanya dalam penandatanganan, di Jakarta, Kamis (11/7).
Sampai dengan per hari ini, LMAN mencatat telah membayarkan dana talangan PSN berupa jalan tol senilai Rp34,735 triliun atau 92,8 persen dari yang telah ditagihkan kepada LMAN sebesar Rp37,403 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp13,88 triliun (98,34 persen) dibayarkan dari total tagihan Rp14,12 triliun pada tahun 2016 untuk 28 ruas tol. Berikutnya pada 2017, dari 38 ruas tol yang diajukan tagihannya sebesar Rp21,38 triliun, 36 ruas di antaranya telah dibayarkan sebesar Rp19,41 triliun (90,88 persen).
Selanjutnya pada 2018, sebanyak Rp1,41 triliun (74,62 persen) telah dibayarkan dari total tagihan sebesar Rp1,9 triliun untuk 16 ruas tol. "Saat ini dari tagihan tersebut sisanya adalah masih ada Rp600 juta di LMAN dalam proses. Masih ada kebutuhan kelengkapan data BPKP bisa mendorong," katanya.
Puspasari menambahkan kekurangan dana talangan ini disebabkan karena kelengkapan dokumen yang diberikan badan usaha belum sepenuhnya memenuhi. "Ini menjadi syarat ketentuan yang kami coba lengkapi. Biasanya detailnya bisa diketahui dari setiap laporan saat memberikan pembayaran," ujarnya.
