Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru akan berisiko tinggi bagi perlindungan hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan. Mengingat, batalnya kenaikan iuran ini berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, memang putusan ini tentu saja menggembirakan. Namun ke depan bisa membahayakan pasien karena berdampak terhadap patient safety.
"Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," kata dia melalui keterangannya, Rabu (11/3).
Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, YLKI pun mendorong agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres No. 79/2019 yang dibatalkan oleh MA. Sebab ini penting untuk menjamin kepastian hukum.
"Pernyataan manajemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan," jelas dia.
Advertisement
Di samping itu, YLKI juga mendesak Kementerian Sosial untuk segera melakukan cleansing data untuk peserta PBI. Sebab sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.
Menurutnya, hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. Mengingat faktanya peserta kelas mandiri mayoritas 70 persen adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga.
"YLKI juga meminta manajemen BPJS Kesehatan untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak, sebab tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan," tambah dia.
Selanjutnya, agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan, pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini. Dan BPJS Kesehatan, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, dari kelas apapun.
"Sebab menyediakan pelayanan kesehatan yang manusiawi adalah tanggung jawab negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi," tandas dia.
