Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Prinsip utama Tapera adalah gotong royong, dalam rangka kehadiran negara dalam mensejahterakan rakyatnya, khususnya bidang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Meskipun program Tapera masih memiliki beberapa kelemahan dalam hal undang-undang, pemerintah tetap yakin untuk menjalankan program ini karena diperkirakan program ini dapat membantu mensejahterakan banyak masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki tempat tinggal yang murah tapi layak.
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menilai dengan keluarnya PP tersebut, pemerintah belum sepenuhnya mendengarkan kritik yang selama ini disampaikan para pengusaha atau pun dari pengamat. Hampir tidak ada perubahan dari awal terbentuknya Tapera.
Adanya lembaga baru ini dikhawatirkan akan menjadi beban baru setelah banyaknya lembaga pembiayaan perumahan lainnya. Pertama, Tapera berpotensi untuk menambah beban pengusaha di samping sudah banyaknya iuran, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.
"Meskipun aturan iuran 2,5 persen untuk pekerja, dan 0,5 persen untuk pengusaha, namun pada kenyataannya banyak juga pekerja yang menolak sehingga beban keseluruhan menjadi beban pengusaha," ujarnya melalui keterangan resmi, Jakarta, Kamis (4/6).
Dari sisi kelembagaan, harusnya pemerintah bisa menggunakan lembaga yang sudah ada dengan sistem satu iuran untuk kemudian dibagi-bagi untuk iuran kesehatan, pendidikan, pensiun, dan perumahan, sehingga pengusaha pun tidak dibebani oleh beberapa iuran yang berbeda juga dalam hal administrasinya satu dengan yang lain.
Advertisement
Tapera Sebagai Nirlaba
Kemudian, dia menilai, Tapera seharusnya lebih sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manager investasi dalam pengelolaan dananya. Biaya yang dikeluarkan untuk manager investasi, biaya karyawan, biaya operasional dan lain-lain membuat beban biaya tinggi, yang akan membebani pemerintah atau nantinya lebih berorientasi komersial.
"Penunjukan manager investasi sebagai pengelola dana Tapera selain biaya yang ada juga mempunyai risiko kerugian. Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manager investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi. Sangat ironis karena dana Tapera merupakan pertanggungjawaban terhadap uang rakyat," jelasnya.
Dia melanjutkan, pengawasan yang dilakukan seharusnya melibatkan wakil dari peserta Tapera dalam hal ini masyarakat, professional, dan para pengusaha karena dana Tapera merupakan dana masyarakat.
"Perihal sebagian modal dana Tapera akan dialirkan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan potensi dana Rp 30 triliun merupakan bentuk ketidakpahaman pemerintah mengenai konsep yang berbeda antara Tapera dan FLPP Sehingga tidak dapat secara langsung menjadi disamakan dengan Tapera. FLPP sendiri bersumber dari APBN yang berbeda dengan Tapera yang berasal dari masyarakat," tandas Ali.
