Telah Bekerja di Indonesia 6 Bulan, Pekerja Asing Wajib Ikut Program Tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan, pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program Tapera dalam 7 tahun ke depan sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk warga negara asing (WNA).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Telah Bekerja di Indonesia 6 Bulan, Pekerja Asing Wajib Ikut Program Tapera
Ilustrasi wawancara kerja. ©2012 Shutterstock/Robert Kneschke

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan, pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program Tapera dalam 7 tahun ke depan sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk warga negara asing (WNA).

"Warga negara asing juga wajib jadi peserta Tapera dengan syarat telah bekerja 6 bulan," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Arianto, dalam sesi teleconference, Jumat (5/6).

Eko menjelaskan, pemungutan iuran dalam program Tapera memakai azas gotong royong. Dalam hal ini, seluruh pekerja termasuk WNA saling membantu para pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang belum mempunyai rumah untuk memiliki hunian sendiri.

"Azas gotong royong yang juga disampaikan dalam pengembangan Tapera ini adalah melengkapi sistem jaminan sosial. Maka azas gotong royong pula yang jadi landasan beroperasi BP Tapera," jelasnya.

Awal Pelaksanaan di 2021 Sasar PNS

Untuk tahap pertama, BP Tapera disebutnya memang akan berfokus pada PNS anggota Bapertatum-PNS. Rencananya, pelaksanaan program Tapera akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

"Kita pertama fokus pada pengelolaan layanan kepada PNS yang dimana perluasan peserta pada kelompok pekerja di BUMN /Bumdes/Polri, lalu masuk ke swasta. Termasuk pekerja mandiri informal," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi