Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro, meminta Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi aturan Permenkes No 54 Tahun 2018 karena belum memasukkan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) atau fitoformaka sebagai obat rujukan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut sangat mengganjal upaya pemerintah untuk pemanfaatan luas OMAI di industri kesehatan dalam negeri.
"Tentunya harus ada keberpihakan dari Kemenkes dan ketegasan prioritas obat yang basisnya ada di negara kita sendiri. Kalau masuk JKN, saya yakin ini akan berkembang dan banyak pihak yang akan melakukan riset," kata dia dalam webinar bertajuk Pengembangan OMAI untuk Kemandirian Obat Nasional, Jumat (6/11).
Menteri Bambang mengatakan, sampai saat ini porsi pemanfaatan OMAI di industri kesehatan dalam negeri masih sangat kecil. Sehingga dipastikan kalah bersaing dengan penggunaan obat kimia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Padahal kehadiran OMAI dapat memberikan banyak manfaat. Di antaranya memiliki efek samping yang lebih kecil dibandingkan dengan obat kimia, bahannya relatif mudah ditemukan di negeri sendiri," paparnya.
Advertisement
Minta Menkes Revisi Aturan
Oleh karena itu, dia meminta secara langsung kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera merevisi regulasi tersebut. Sebagaimana yang disampaikan dalam rapat bersama kementerian/lembaga terkait beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya dalam masa pandemi (Covid-19) sudah ada rapat beberapa kali atas impor bahan baku obat dan OMAI. Waktu itu dalam salah satu rapat sudah diminta agar Menkes (Terawan) memasukkan OMAI kedalam JKN. Dan Menkes saat itu menyatakan siap untuk melakukannya," tandasnya.
