UU Cipta Kerja Dinilai Siapkan Lapangan Kerja Jelang Bonus Demografi di 2030

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk memperluas penyediaan lapangan kerja jelang bonus demografi pada 2030 mendatang.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
UU Cipta Kerja Dinilai Siapkan Lapangan Kerja Jelang Bonus Demografi di 2030
Suasana jam pulang kantor di masa PSBB transisi. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk memperluas penyediaan lapangan kerja jelang bonus demografi pada 2030 mendatang.

"Kita akan dihadapkan pada persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatkan lapangan kerja," ujar dia dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja: Sektor Perindustrian, Perdagangan, dan Transportasi, Jumat (11/12).

Berdasarkan survei BPS, pada 2030 nanti setidaknya ada tambahan 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Ironisnya justru saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan regulasi yang menghambat penyediaan lapangan kerja dalam jumlah besar.

"Bapak/Ibu bisa bayangkan, saat ini ada 44 ribu aturan yang menghambat iklim investasi maupun dunia usaha mulai dari Perpres, Perppu, PP, Perda, Pergub dan lainnya. Sehingga regulasi kita terlalu gemuk ini sangat menghambat orang yang ingin berusaha atau membuka lapangan kerja di kita," terangnya.

Oleh karena itu, pemerintah menyadari penting untuk sedini mungkin mempermudah regulasi terkait perizinan berusaha di Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.

"Salah satu upayanya ya melalui Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja untuk tadi menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2030. Kalau tidak mampu mengelola perizinan berusaha mulai dari sekarang, malah demografi justru akan jadi masalah. Akibatnya jadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik," tandasnya.

Rekomendasi