KKP Rancang Sanksi Administrasi untuk Pelanggaran Bidang Kelautan dan Perikanan

Pemberian sanksi administratif ini dilakukan untuk memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Sehingga sanksi yang diberikan berupa pengenaan denda administrasi.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
KKP Rancang Sanksi Administrasi untuk Pelanggaran Bidang Kelautan dan Perikanan
Penenggelaman kapal asing ilegal pencuri ikan. ©2019 Istimewa

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengenakan sanksi administrasi bagi pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pemberian sanksi administratif ini dilakukan untuk memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Sehingga sanksi yang diberikan berupa pengenaan denda administrasi.

"Dengan adanya perubahan paradigma melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, maka pendekatan sanksi administrasi akan lebih didorong, termasuk melalui pengenaan denda administrasi," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (26/4).

Antam menegaskan, perubahan paradigma ini merupakan upaya untuk membangun sektor kelautan dan perikanan untuk tumbuh lebih baik dari sebelumnya.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan konsepsi sanksi dalam Undang-Undang Cipta Kerja diarahkan pada upaya perbaikan agar kesalahan yang bersifat administratif tidak diproses melalui penyelesaian pidana. Hal tersebut juga dilakukan untuk sektor lainnya juga, bukan hanya kelautan dan perikanan.

"Ada 291 Pasal yang mengubah rumusan pengenaan sanksi dalam UU Cipta Kerja dengan lebih mendorong pengenaan sanksi administrasi," kata Elen.

Senada, Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf yang mengatakan penerapan sanksi administrasi ini lebih mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini penting mengingat sektor kelautan dan perikanan ini terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.

"Tujuannya tentu agar prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ini dapat dicapai dalam penerapan sanksi," jelas Yusuf.

Jenis Pelanggaran

Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menjelaskan ada empat kelompok jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi. Antara lain pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pelanggaran ketentuan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan pelanggaran ketentuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.

"Bentuknya sanksinya di antaranya peringatan/teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan/pencabutan perizinan berusaha, penghentian sementara kegiatan dan pelayanan umum, pencabutan/pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi laut, pembekuan/pencabutan Surat Penyedia SPKP, dan pembekuan/pencabutan surat keterangan aktivasi transmitter (SKAT)," Eko menjelaskan.

Rekomendasi