Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi menargetkan penerimaan cukai dalam RAPBN 2022 sebesar Rp203,92 miliar. Angka ini tumbuh 11 persen dari outlook tahun 2021. Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum mengumumkan kenaikan tarif yang akan dikenakan pada produk-produk hasil tembakau.
Dewan Pembina Komnas Pengendalian Tembakau, Faisal Basri menilai idealnya kenaikan tarif cukai mencapai 50 persen. Alasannya tujuan utama dari peningkatan tarif cukai rokok ini untuk menekan konsumsi rokok, khususnya bagi perokok anak.
"Karena faktor utamanya untuk menentukan orang merokok atau tidak, kalau ekstrem naiknya 50 persen," kata Faisal dalam diskusi Kenaikan Cukai Rokok: Antara Pembatasan Dampak Negatif dan Pemasukan Negara, Jakarta, Kamis (2/9).
Hanya saja, peningkatan tarif cukai 50 persen tersebut mustahil bisa dilakukan pemerintah. Sehingga bila merujuk pada peta jalan yang sudah ada, maka idealnya peningkatan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen setiap tahun secara konsisten.
"Ya tapi enggak mungkin lah ya (naik 50 persen), sesuai roadmap saja, 12,5 persen gitu, tapi tiap tahun ya," tegas Faisal.
Ekonom senior ini menilai sepanjang tahun 2020 penerimaan pajak rata-rata mengalami penurunan karena pandemi, seperti PPh non migas, PPN hingga PPnBM. Namun hanya penerimaan negara dari cukai yang tumbuh, khususnya cukai rokok. Adanya fakta ini diharapkan tidak membuat pemerintah menjadi berpikir ulang untuk menetapkan kenaikan tarif cukai rokok.
"Jangan sampai gara-gara ini cukai rokok jadi (alasan) menambal penurunan di sana-sini," kta dia.
Advertisement
Perlu Izin Anggota DPR
Peningkatan tarif cukai rokok tidak hanya ditentukan pemerintah secara sepihak. Perlu restu dari para anggota dewan di DPR untuk melegitimasi kebijakan usulan pemerintah ini. Kondisi ini membuat Faisal khawatir karena bisa saja DPR angka yang diusulkan pemerintah bisa berkurang. Sebab di sisi lain, penetapan tarif cukai rokok ini bersifat politis.
"Harus diingat, ada konteks politik di situ," kata dia.
Di sisi lain untuk menekan konsumsi rokok juga diperlukan kenaikan harga rokok yang dijual di masyarakat. Sebab bila tidak diiringi dengan kenaikan harga, maka kebijakan kenaikan cukai rokok tetap percuma.
"Tapi jangan lupa naikkan harga jualnya juga, karena cukai enggak bakal ideal tanpa kenaikan harga," kata dia mengakhiri.
