Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM,) Bahlil Lahadalia membocorkan informasi bahwa pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mulai dilakukan di 10 Januari 2022. Ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Izin tambang dari ribuan pengusaha tersebut dicabut karena mereka tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.
"Pencabutan akan dilakukan mulai hari Senin besok. Untuk IUP akan dilakukan hari Senin," kata Bahlil dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/1).
Guna melakukan pencabutan izin usaha tambang, Bahlil akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Dan pencabutan izin tanpa melihat ini punya siapa, kita tertib pada aturan," ujarnya.
"Saya tahu sahabat saya banyak, dan mungkin di grup perusahaan dulu waktu saya. Tapi aturan harus ditegakkan, tidak untuk satu orang/kelompok tertentu," tegas Bahlil.
Begitu izin usaha tambang dicabut, pemerintah pusat akan langsung mendistribusikan lahannya untuk kegiatan ekonomi di daerah tersebut.
Sesuai arahan Jokowi, lahan bekas izin usaha tambang ini akan diserahkan kepada sejumlah kelompok seperti koperasi, BUMD, pengusaha nasional/daerah yang sudah memenuhi syarat, hingga organisasi keagamaan.
"Supaya betul-betul terjadi pemerataan.Sehingga, masih saya dengar ada sebagian saudara saya/masyarakat bahwa seolah-olah kita, mohon maaf, bisa dikendalikan suatu kelompok tertentu," katany Bahlil.
"Kita tidak bisa. Untuk kemakmuran rakyat sebanyak banyaknya, untuk bangun pertumbuhan ekonomi nasional. Saya pikir ini yang penting pada kesempatan yang sangat mulia ini," pungkas Bahlil.
Advertisement
Arahan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut izin usaha bagi 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba). Pasalnya, ribuan perusahaan tambang tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (6/1).
Jokowi mengecam tindak malas perusahaan-perusahaan tambang tersebut, yang telah mengambil kekayaan milik Bumi Pertiwi namun tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Pasca pengumuman tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan rilis data, daftar perusahaan-perusahaan tambang yang izinnya sudah dicabut Presiden Jokowi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
