Hingga Oktober, Pemerintah Terbitkan 2,5 Juta Nomor Induk Usaha

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada sekitar 550 perwakilan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan DKI Jakarta. Dengan pemberian NIB tersebut, total pemberian NIB kepada pelaku UMK hampir menyentuh angka 2,5 juta.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Hingga Oktober, Pemerintah Terbitkan 2,5 Juta Nomor Induk Usaha
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. ©2022 Merdeka.com

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada sekitar 550 perwakilan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan DKI Jakarta. Dengan pemberian NIB tersebut, total pemberian NIB kepada pelaku UMK hampir menyentuh angka 2,5 juta.

Capaian angka ini telah mendekati angka target yang dipasang oleh Kementerian Investasi yaitu 3 juta pemberian NIB.

"Sudah hampir 2,5 juta (pemberian NIB)," ujar Bahlil di Graha Jalapuspita, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Dia mengaku tidak ada kendala apapun yang dialami Kementerian Investasi selama pemberian NIB kepada jutaan pelaku UMK. Hanya saja, 1-2 perusahaan skala besar yang kerap mengalami kendala mendapatkan NIB karena terbentur dengan zona RDTR atau syarat administrasi lainnya.

Bahlil menambahkan, target 3 juta NIB dalam tahun ini merupakan angka rasional mengingat untuk mengimplementasikan kegiatan Online Single Submission (OSS) banyak aturan yang diselaraskan.

"Yang lainnya no issue, karena menggabungkan 79 Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri itu enggak gampang," ungkapnya.

Meski demikian, perbaikan kemudahan pelayanan investasi di Indonesia hampir setara dengan Singapura. "Sekarang tingkat kemudahan kita Indonesia di bawah Singapura 1 poin, Singapura 19 poin, kita 18 point. Artinya sejak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja perubahan-perubahan fundamental dalam memberikan pelayanan kepada dunia usaha semakin hari semakin baik," imbuhnya.

Perlu diketahui, NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Rekomendasi