Kajian Sekretariat Nasional FITRA pada tahun 2022 mencatat ada 39 pegawai eselon I dan II di Kementerian Keuangan yang memiliki rangkap jabatan selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mayoritas mereka menjadi komisaris di perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, penugasan para pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan di perusahaan BUMN dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Mengingat pemerintah menjadi pemegang saham pengendali di sejumlah perusahaan milik negara tersebut.
"Jadi Kementerian Keuangan termasuk beberapa kementerian lain ini sebagai ultimate shareholders (pemegang saham pengendali) yang harus memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik untuk mencapai tujuan-tujuannya, itu sebagai peran pengawasan," kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Pras menjelaskan, penempatan para pejabat Kementerian Keuangan ini tidak melanggar aturan karena bertumpu pada Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Kementerian BUMN. Pada intinya dua UU tersebut memuat mandat pengawasan kepada Kementerian Keuangan terhadap perusahaan BUMN.
"Tidak ada larangan di sana justru yang ada di sana mandat untuk melakukan pengawasan," kata dia.
Advertisement
Pras melanjutkan para pejabat Kementerian Keuangan di perusahaan BUMN sebagai kepanjangan tangan dari Menteri Keuangan. Dalam hal ini memang ada beberapa aturan yang mengatur ex-officio bendahara negara.
"Kenapa para pejabat ditempatkan di sana karena secara ex-officio dengan tugas, tanggung jawab serta kewenangan," kata dia.
Sehingga bila ada masalah di perusahaan, pemerintah bisa langsung ditindaklanjuti. “Misalnya kalau ada masalah bisa langsung dilaporkan ke menteri kalau tau ada kebutuhan terobosan bisa langsung mengadakan rapat dan sebagainya,” kata dia.
Sementara itu terkait gaji dan honor para komisaris, Pras menilai Kementerian Keuangan hanya mengikuti aturan yang ada. Kalau pun ada aturannya berubah pihaknya melakukan penyesuaian.
"Kalau itu dikembalikan ke pembuat aturan, sekarang kita mengikuti aturan. Kelak kalau ada perubahan kita akan ikuti," katanya.
