Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk satuan tugas (Satgas) supervisi untuk menyelidiki dugaan pencucian uang dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Menariknya, dalam satgas bentukan Mahfud tersebut tidak hanya terdiri dari para pejabat kementerian/lembaga. Melainkan para tokoh dan akademisi sebagai tenaga ahli, salah satunya Faisal Basri.
"Ada 12 tenaga ahli yang akan ikut dalam penanganan TPPU," kata Mahfud MD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Mahfud menjelaskan, tenaga ahli ini nanti bukan sebagai penyidik sebagaimana yang dijelaskan undang-undang. Melainkan sebagai pihak yang memberikan masukan sebagai konsultan jika ada masalah perlu perhatian khusus.
"Tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan UU, dia tidak masuk ke kasus. Cuma memberikan masukan tidak pada entitasnya tapi jadi konsultan kalau ada masalah perlu perhatian khusus," kata Mahfud.
Mahfud membeberkan, 12 tenaga ahli ini berasal dari berbagai kalangan. Ada mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pimpinan KPK, hingga para akademisi dari kampus ternama Indonesia.
Advertisement
Berikut ini daftar 12 Tenaga Ahli yang terlibat dalam Satgas Supervisi TPUU untuk Kementerian Keuangan:
Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein
Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf
Mantan Pimpinan KPK, Laode M Syarief
Guru Besar UI, Topo Santoso
Sekjen TII Danang Widoyoko
Dosen UGM, Himawan Pradityo
Dosen UGM, Wuri Handayani
Dosen UI, Faisal Basri
Dosen UI, Gunadi
Dosen UI, Mutia Yani Rachman
Dosen UI Mutia Yani Rahman
Dosen UI Mas Achmad Santosa
Dosen USU Ningrum Natasya.
